Kades Belum Disanksi, Warga Curigai Inspektorat
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Warga Desa Padang Serasan, Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), kembali mendatangi kantor Inspektorat Bengkulu Selatan (BS). Kedatangan 5 warga ini bersama dengan DPRD BS mempertanyakan kejelasan sanksi bagi Kades Padang Serasan, Sa (38), yang selingkuh dengan istri orang lain. Mereka mencurigai pihak Inspektorat BS telah bermain mata dengan oknum kades, Sa (38). Sebab hingga kemarin (11/7) lembar hasil pemeriksaan (LHP) terhadap kades yang diduga selingkuh dengan Wi (36) wanita bersuami juga warga desa setempat pada Minggu (5/6) lalu belum tuntas. Padahal mereka meminta Bupati BS dapat segera memecat kades selingkuh tersebut. Sedangkan saat mereka menghadap Bupati, Bupati beralasan pemecatan sang kades tergantung hasil LHP. \"Kami sudah temui Bupati meminta Pak Bupati memecat kades kami yang selingkuh, Bupati beralasan masih menunggu LHP, namun sudah satu bulan, LHP inspektorat belum juga diserahkan ke Bupati, sehingga kami curiga inspektorat sudah bermain mata dengan kades,\" ujar Satabrin yang diamini 4 temannya, Wawan, Semhan, Samsul dan Burdin saat ditemui ketika menghadap Kepala Inspektorat BS. Terlebih lagi, sambung Satabrin, informasi yang beredar, LHP inspektorat menyebutkan kades tidak terbukti selingkuh, karena saat terlihat oleh saksi yang merupakan ayah sang wanita selingkuhan kades, Arpin (65) belum melakukan hubungan intim dan baru berduaan ditempat sepi, Bahkan ada informasi jarak kedua pasangan bukan muhrim itu berduaan hanya berjarak 10 meter dari jalan. Padahal, sambung Satabrin, kades itu sudah terbukti selingkuh dengan dibuktikan oleh adanya bukti surat perjanjian damai kades dengan keluarga wanita selingkuhannya. \"Sepertinya saksi yang dimintai keterangan oleh inspektorat orang pro kades, sebab jarak antara kades dengan wanita selingkuhannya ada 500 meter dari jalan disamping itu ada bukti perjanjian damai antara kades dengan keluarga wanita selingkuhan,\" tandas Satabrin. Dijelaskan Satabrin, saat ini lebih dari 50 persen warga Desa Padang Serasan tidak mau lagi dipimpin sang kades tersebut. Warga menuntut Bupati segera memecat kades selingkuh tersebut. Sebab sambung Satabrin, jika Bupati tidak mau memecat sang kades, dirinya khawatir di kondisi di desa semakin memanas, sehingga bisa menyebabkan terjadinya pertumpahan darah. Dirinya juga mengancam akan pindah ke Desa Tanggo Raso, jika Bupati tidak memecat kades tersebut. \"Warga kami sudah sepakat tidak mau dipimpin kades selingkuh, jika Bupati tidak merespon tuntutan kami, kami siap demo, dan kami tidak mau lagi dipimpin kades serta akan kembali bergabung dengan Desa Tanggo Raso,\" ancam Satabrin diamini rekan-rekannya. Sementara itu, Kepala Inspektorat BS, Drs H Ismawan membantah memihak kepada oknum kades. Dirinya mengakui dari LHP kades selingkuh tidak terbukti, sebab saat digerebek sedang berpakaian lengkap. Disamping itu dasar Bupati untuk memecat kades selingkuh juga belum jelas, sebab dalam aturan tidak ada menyebutkan kades selingkuh harus dipecat. \"Kami tidak pernah berpihak pada siapapun apalagi kepada kades, kami bekerja secara maksimal, lagi pula hasil pemeriksaan kades tidak terbukti sedang berhubungan intim dengan teman wanitanya,\" kilahnya. Belum diserahkanya LHP kepada Bupati, diakui oleh Ismawan. Namun dirinya beralasan karena selama ini tim nya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi serta mendatangi tempat kejadian perkara. Hanya saja, dirinya memastikan Rabu (13/7) LHP sudah diserahkan kepada Bupati, sehingga dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati terkait putusan yang akan diambil. \"Proses pemeriksaan memerlukan waktu hingga satu bulan, karena tim kami harus bekerja teliti, saya pastikan rabu ini LHP sudah saya serahkan ke Bupati, sehingga apakah nanti Bupati akan memecat atau tidak kades tersebut itu hak Bupati,\" tutup Ismawan. Adapun ketua komisi 1 DPRD BS, Dodi Martian S Hut MM sangat menyayangkan sikap Inspektorat BS yang terkesan lamban dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di desa dalam wilayah Bengkulu Selatan. Dirinya mencontohkan sebelumnya kasus kepala Desa Palak Bengkerung yang dilaporkan warga ke Bupati BS yang diduga penyalahgunaan aset desa, hingga warga minta kades dipecat, hingga saat ini belum ada kabarnya. kemudian ditambah lagi kasus kades Padang Serasan yang diduga selingkuh dengan wanita bersuami yang dibuktikan dengan adanya surat perjanjian damai. Namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan LHP nya. Oleh karena itu,Dodi khawatir, jika tidak ada ketegasan dari Pemda Bengkulu Selatan dalam hal ini inspektorat BS, maka ke depan prilaku para kades tersebut akan dicontoh kades lainnya, pada akhirnya ke depan semua kades di BS akan melakukan perbuatan tercela tersebut. \"Saya meminta inspektorat segera mengambil sikap tegas, kalau terus didiamkan ke depan kades lain akan mencontohnya, untuk itu kalau Rabu ini LHP belum juga diserahkan kepada Bupati berarti Inspektorat benar-benar berbohong dan tidak bekerja profesional,\" tutup Dodi. Sekedar mengingatkan, Sa (38) salah satu oknum kades di kecamatan Pino Raya, digerebek oleh Arpin (66) ayah dari wanita selingkuhannya, Wi (36). Dirinya ketahuan sedang berduaan dengan istri orang di tempat yang sepi di pinggir pantai di daerah Slipi, Pino Raya. Sa ditemukan dengan Wi, Istri Ujang (55) warga satu desa dengan Sa, Minggu (5/6) sekitar pukul 17.35 WIB. Saat ditemukan Wi sedang duduk dengan posisi jongkok, sedangkan Sa posisi seperti tengkurap dengan kepala berada di atas paha Wi. keduanya berada di atas daun kelapa sawit. Bahkan saat digerebek, Sa sempat terlihat oleh Arpin sedang menaikan resleting celananya. Sebagai bukti adanya perselingkuhan oknum kades tersebut, Arpin sempat merampas kontak sepeda motor Sa jenis Honda serta membawa pulang daun kelapa sawit yang digunakan keduanya sebagai alas. Tidak tidak terima dengan ulah Wi dan Sa yang telah membuat malu dirinya, Arpin bersama menantunya Ujang telah mendatangi Mapolsek Pino Raya melaporkan perbuatan sepasang manusia yang bukan pasangan sah bahkan sang pria berstatus kepala desa. Dirinya dan anak menantunya berharap Polisi dapat memprosesnya secara hukum. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: