Korupsi Makan Minum Bakal Ada Tsk Baru
MUKOMUKO, BE – Penyidikan dugaan korupsi pada anggaran makan dan minum di Sekretariat Pemda Mukomuko Tahun 2014 lalu terus berlanjut. Selain tengah dilakukan pemberkasan, penyidik memastikan bakal ada tersangka baru lainnya.
“Satu tersangka telah ditetapkan. Saat ini tengah dalam pemberkasan. Dari penyidik akan dilimpahkan ke jaksa peneliti,” demikian Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH, kemarin (29/6).
Satu tersangka yang saat itu bertugas sebagai bendahara pengeluaran di Sekretariat Pemda Mukomuko itu, kata Okta, pelimpahan berkas ke jaksa peneliti lebih cepat hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan. Sembari, jajarannya juga akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut. Karena diindikasi kuat masih ada beberapa orang bakal calon tersangka lainnya.
Perkara dengan nilai anggaran Rp 8 miliar tersebut itu diindikasi mengalami kerugian negara mencapai Rp 3 hingga 5 miliar dilakukan sejumlah oknum terkait. Seperti ada pertanggung jawaban fiktif, seperti rumah makan yang sudah tutup tetapi pertanggung jawabannya ada. Rumah makannya ada, tetapi tidak sesuai dengan omset rumah makan tersebut dan lainnya. Pihaknya akan melibatkan ahli dibidangnya.
Sehingga akan diketahui dengan riil kerugian negara yang tepat dan mendetail. “ Miliar rupiah itu hitungan kita selaku penyidik. Pastinya akan diketahui setelah pihak ahli menghitung lebih lanjut. Yang jelas dokumen – dokumen sudah banyak disita dan puluhan saksi. Yang jelas perkara itu masih dalam proses dan pihaknya tidak akan menutup – nutupi. Apapun perkembangan nantinya akan disampaikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Mukomuko telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) makan dan minum di Sekretariat Pemda Mukomuko yang diduga merugikan negara Rp 3 miliar lebih tersebut. Tersangka adalah mantan bendahara pengeluaran di Setdakab Mukomuko.
Terbongkarnya SPj fiktif yang dilakukan tersangka, setelah tim penyidik berhasil menyita dokumen penggunaan anggaran makan dan minum Tahun Anggaran 2014 tersebut dan dilakukan croscek di lapangan serta meminta keterangan puluhan saksi. Mulai dari pemilik penginapan, rumah makan, toko dan lainnya.
Para saksi banyak yang mengaku tidak merasa telah mengeluarkan nota belanja yang jumlahnya mencapai puluhan hingga ratusan juta yang tertera di SPj yang dibuat tersangka. Bahkan ada juga para saksi lain saat dimintai keterangan oleh penyidik mengaku terkejut, karena tidak pernah mengeluarkan nota pembelanjaan kepada pemerintah daerah khususnya untuk belanja makan dan minum.
Penyidik juga menemukan dugaan mark up anggaran biaya makan dan minum itu dengan membesarkan jumlah anggaran yang tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang sebenarnya digunakan. Jumlah kerugian negara pada perkara ini, Sugeng perkirakan lebih dari Rp 3 miliar. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: