Pemecatan Guru Selingkuh Diperlambat

Pemecatan Guru Selingkuh Diperlambat

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Hingga saat ini Pemda Mukomuko belum juga menyampaikan rekomendasi,  terkait dua oknum guru selingkuh ke BKN Regional Palembang. Padahal, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sudah lama menerbitkan surat rekomendasi yang isinya memberhentikan kedua oknum guru tersebut dari status pegawai negeri sipil (PNS). Wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif menduga pemberian sanksi diperlambat. “Keputusan Pemda dalam memberhentikan kedua oknum guru tersebut, namun kita mencurigai ada dugaan kesengajaan dari eksekutif dan terkesan tidak transparan. Karena sejauh ini rekomendasi dari Baperjakat belum disampaikan ke BKN Regional VII Palembang,” kata Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini di dampingi Anggotanya, H Badrun Hasani, H Muspar, Saili  dan Alfian dikonfirmasi wartawan, kemarin pagi. Ia meminta, eksekutif transparan dan tidak menutup – nutupi permasalahan tersebut. Pihaknya pun menerima informasi, terkait ada yang menyampaikan rekomendasi  telah disampaikan ke BKN dan ada pula yang mengatakan masih dalam proses. Ini diantaranya yang dicurigai ada apa dan seakan – akan ada kesengajaan di perlambat proses tersebut. “Kami minta eksekutif transparan, sehingga akan diketahui dengan pasti dan jelas sanksi final bagi kedua oknum PNS tersebut,” katanya. Dia menambahkan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak – pihak terkait permasalahan tersebut dan akan menanyakan sejauh mana proses rekomendasi yang telah  diterbitkan Baperjakat hingga akan diserahkan ke BKN.  Kedua oknum guru itu, yakni  berinisial AA yang saat itu  Kepsek SDN di wilayah Air Dikit diduga berbuat zina dengan guru yang tidak lain bawahannya sendiri inisial KY. Pemda Mukomuko melalui Baperjakat memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Kedua oknum guru itu diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri dan telah diterbitkan pada tanggal (17/5) lalu. Hanya saja, hingga hari ini (kemarin) belum ada tindak lanjutnya untuk disampaikan ke BKN. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: