Pejabat Teken Pakta Integritas

Pejabat Teken Pakta Integritas

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress -  Kemarin,  puluhan kepala SKPD dan camat  yang tersebar di Kabupaten Mukomuko melakukan penandatanganan atau penekanan pakta integritas yang diterapkan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Dari puluhan pejabat, khususnya kepala SKPD dan camat diketahui masih ada beberapa pejabat yang tidak hadir. Seperti  Camat Ipuh, Kota Mukomuko, Penarik dan sejumlah kepala kecamatan dan SKPD lainnya. Penandatanganan pakta integritas itu diawali oleh Sekda Mukomuko Syafkani SP  dan diikuti dengan para pejabat SKPD lainnya. Adapun isi dari pakta integritas tersebut,  tidak akan korupsi baik langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dan berperan aktif dalam upaya  pencegahan dan pemberantasan. Tidak  akan melakukan kegiatan bisnis ke dalam atau penyebab konflik kepentingan  terhadap kewenangan yang  dimiliki. Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan yang berhubungan  dengan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang. Mencurahkan segenap daya dan upaya serta kinerja untuk mendukung dan mewujudkan visi dan misi kepala daerah kabupaten Mukomuko periode 2016 – 2021. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bila dilanggar pakta integritas tersebut, maka pejabat yang bersangkutan  harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan. Bupati Mukomuko , Choirul Huda menyampaikan, pakta integritas itu diterapkan tidak lain agar para kepala SKPD dan camat di daerah ini lebih mengetahui bahwa tugas yang diamanahkan ini benar – benar untuk kepentingan masyarakat dan negara. Sehingga amanah yang diberikan itu tidak di salahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Tidak ada hal – hal lain. Ini untuk  kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat. Sejumlah pejabat yang tidak hadir nantinya dipanggil  kembali. Karena hari ini (kemarin), pejabat yang tidak hadir itu sudah ada yang izin dan dinas luas,” demikian Huda. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: