Tersangka Korupsi Makan dan Minum Segera Ditetapkan

Tersangka Korupsi Makan dan Minum Segera Ditetapkan

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pada anggaran  makan dan minum di Sekretariat Pemda Mukomuko tahun Anggaran 2014 lalu.  Saat ini penyidik tengah melanjutkan pemeriksaan saksi - saksi. “Sejumlah saksi sudah mulai diperiksa dan tinggal satu saksi lagi. Selanjutnya ekspose  untuk menetapkan siapa saja tersangka dalam perkara tersebut,” tegas  Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH melalui Kasi Intel, Subagio Gigih Wijaya SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, perkara  yang ditanganinya dengan nilai anggaran Rp 8 miliar dan terdapat indikasi kerugian negara sementara mencapai Rp 3 miliar lebih. Diperkirakan lebih dari satu tersangka.  Estimasi kerugian negara miliaran rupiah itu, contohnya  ada pertanggung jawaban fiktif, seperti rumah makan yang sudah tutup sejak tahun 2013 lalu, tetapi pertanggung jawabannya ada. Rumah makannya ada, tetapi tidak sesuai dengan omset rumah makan tersebut. Contoh, rumah makan itu omsetnya hanya Rp 50 juta setahun, tetapi di surat pertanggung jawaban anggarannya mencapai Rp  500 juta lebih dan lainnya. “Jumlah pasti kerugian negara belum. Nanti kita akan melibatkan pihak - pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara bakal bertambah,” katanya. Ia menambahkan, perkara tersebut dinilai cukup besar untuk sekelas tingkat Kabupaten Mukomuko dan perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dokumen – dokumen banyak yang sudah disita dan puluhan saksi, baik dari jajaran Pemda maupun pihak ketiga akan dimintai keterangan. “Perkara ini segera ada tersangkanya. Siapa saja orang – orangnya akan kita ketahui setelah semua saksi rampung diperiksa dan ekspose telah dilakukan,” lanjut Subagio. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: