Dewan Minta Sekwan Diganti

Dewan Minta Sekwan Diganti

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress –  Anggota DPRD Mukomuko mendesak Bupati segera menindaklanjuti permintaan legislatif guna mengganti  Sekwan yang saat ini dijabat oleh Jaskani SPd MSi. Bupati diberi waktu selama tujuh hari untuk mengganti Sekwan tersebut.  Demikian diungkapkan Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah dikonfirmasi Bengkulu Eksprees, kemarin. Menurutnya, permintaan itu berasal dari rekan – rekan anggota dewan.  Karena  menilai Jaskani tidak piawai dalam memfasilitasi 25 anggota dewan yang ada di gedung tersebut. “Silahkan bupati yang menentukan orangnya. Asalkan  yang lama diganti dengan yang baru,” tegasnya. Selain itu, kata Arman, anggota dewan juga menuntut supaya bupati  segera melakukan penyesuaian untuk kesejahteraaan anggota dewan. Minimal sama dengan para wakil rakyat di kabupaten/kota di tingkat Provinsi Bengkulu.  Seperti adanya penyesuaian uang tunjangan perumahan, biaya perjalanan dinas dan uang harian. “Ini juga tuntutan rekan – rekan di legislatif. Kok,  kabupaten lain nominalnya cukup lumayan besar dan para wakil rakyatnya cukup sejahtera, sedangkan di DPRD Mukomuko tidak. Sebenarnya ini sudah lama disampaikan dewan,  tetapi tidak terrealisasi dan Sekwan tidak piawai,” bebernya. Pihaknya meminta Bupati merevisi kembali Perbup terkait hal tersebut dan minimal disamakan dengan kabupaten lain dengan total APBD sama yang mencapai Rp 800 miliar lebih. “Minimal sama dengan kabupaten lain yang APBD-nya sama. Bahkan ada kabupaten yang APBD lebih kecil, untuk kesejahteraan anggota dewannya lebih besar,” ungkap Politisi Gerindra itu. Sementara itu, ruang Sekwan yang di segel anggota dewan, kemarin telah dibuka. Segel itu dibuka oleh satpam  atas perintah Sekwan. “Penyegelan itu saya lepaskan, itukan ruangan kerja saya,” kata Sekwan, Jaskani SPd MSi dikonfirmasi BE, kemarin pagi. Terkait permintaan anggota dewan  agar ia di copot dari jabatan sebagai Sekwan, Jaskani tidak mempermasalahkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada bupati. “Atasan saya adalah bupati. Jika bupati memberhentikan saya terima,” katanya. Jikalau persoalan itu dikarenakan anggaran, tambah Jaskani, bukan disebabkan pihaknya tidak piawai dan lainnya, tetapi harus ada mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan. “Pencairan anggaran butuh proses yang cukup panjang. Sebelum - belumnya anggaran sudah bisa diambil, sedangkan SPj-nya bisa menyusul, tetapi sekarang ini tidak. SPj dulu baru dapat dilakukan proses hingga untuk pencairan. Yang jelas untuk proses pencairan anggaran baik itu di sekretariat dewan dan SKPD lainnya  sama. Ini  menyesuaikan dan mengikuti peraturan yang ada,” demikian Sekwan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: