Mantan Kadisdikpora Ancam Gugat ke PTUN
KOTA MANNA, BE - Ahmad Waif, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang dimutasi menjadi guru biasa di SMPN 12 Bengkulu Selatan (BS), diam-diam tidak terima atas mutasi tersebut. Saat ini ia sedang mempersiapkan diri untuk menggugat mutasi tersebut.
\"Saya masih mempelajari dan berkoordinasi pihak terkait, jika ada cela, saya akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN),\" ujar Ahmad Waif, Jumat (3/6).
Waif merasa zolimi oleh Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH, yang mencopot jabatannya. Menurutnya, dalam surat keputusan (SK) mutasi tersebut, alasan bupati mencopot jabatannya karena ia melanggar integritas. Padahal ia merasa tidak pernah berbuat salah.
\"Dalam SK mutasi disebutkan saya melanggar integritas, saya bingung apa salah saya, saya merasa dizolimi atas mutasi itu,\" ujarnya.
Dijelaskan Waif, kalaupun dirinya ada kesalahan, seharusnya Bupati tidak langsung menonjobkan dirinya. Namun terlebih dahulu memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan dengan memanggil dirinya.
Selain itu juga, Bupati bisa memberikan teguran lisan dan tertulis satu kali, dua kali hingga tiga kali. Sedangkan dirinya tanpa ada pemeriksaan ataupun teguran, tiba-tiba dilengserkan dari jabatan.
Disamping itu juga, sambung Waif, sebagaimana aturan UU aparat sipil negara (ASN) seorang kepala daerah baru bisa mutasikan pejabat setelah 6 bulan menjabat. Khusus untuk pejabat eselon 2, harus pada jabatan yang setara, bukan difungsionalkan.
\"Kalaupun pejabat yang sebelumnya mantan guru, dalam aturan yang boleh dikembalikan ke guru kembali umurnya masih dibawah 50 tahun, sedangkan umur saya sudah lebih 50 tahun,\" imbuhnya.
Hanya saja, sambung Waif, sebelum memastikan menempuh jalur hukum ke PTUN, ia terlebih dahulu mendatangi KemenPAN RB untuk berkoordinasi dengan Deputi Pengaduan Permasalahan Pegawai. Dari hasil koordinasi itu nanti, baru akan diputuskan apakah langkah hukum akan ditempuh atau tidak.
\"Saya masih koordinasi dengan KemenPAN RB, jika hasil koordinasi dinyatakan SK mutasi saya cacat hukum, maka saya akan gugat ke PTUN, jika sebaliknya tidak bertentangan dengan hukum, saya siap menerimannya,\" tutup Waif.
Sebelumnya, Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH pada 24 Mei lalu memutasikan Ahmat Waif dari Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga BS menjadi guru di SMPN 12 BS. Menurut Bupati, mutasi tersebut dilakukan lantaran untuk penyegaran semata.
\"Mutasi ini untuk penyegaran semata, jika setelah jadi guru kinerjanya meningkat, saya akan kembalikan jabatannya ke pejabat eselon 2,\" terang Bupati. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: