PSK Seluma ”Jualan” di Mukomuko
MUKOMUKO, BE – Jajaran Polres Mukomuko yang langsung dipimpin Kepala Bagian Operasi, AKP Robin Pardosi, mengamankan tiga terduga pekerja seks komersial (PSK) inisial DP (27), asal Sukaraja, Kabupaten Seluma, A (32), Dusun Tengah, Kabupaten Seluma, DM (32) asal Pekan Baru dan satu pria M (66), warga Kelurahan Koto Jaya, sekaligus pemilik tempat urut tradisional.
Dari ketiga wanita itu, satu diantaranya inisial DM tertangkap diduga tengah indehoy dengan salah seorang laki–laki hidung belang. Namun lelaki itu berhasil melarikan diri dari sergapan polisi. Operasi tersebut digelar Rabu (1/6) malam sekitar Pukul 22.00 WIB.
“Tiga wanita di duga PSK dan satu pemilik urut tradisional sekaligus yang mempekerjakan wanita itu kita amankan,” demikian Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kabag Ops, AKP Robin Pardosi.
Empat orang tersebut statusnya masih diamankan. Keterangan sementara dan pengakuan dari ketiga wanita itu, kata Kabag Ops, ketiganya bekerja di tempat tersebut dua hingga tiga bulan. Jasa dari urut tradisional itu sebesar Rp 70 ribu. Dengan pembagian untuk pemilik usaha Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu/orang untuk pekerja. Diduga kuat juga melayani pijat plus-plus dengan harga bervariasi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. “Kalau pengakuan para wanita itu. Pasarannya Rp 200 ribuan untuk satu kali kencan. Harga itu diluar pijat tradisional sebesar Rp 70 ribu/orang,” jelasnya.
Ketiga wanita itu tidak menutup kemungkinan di sidang Tipiring. Selain ketiga wanita itu dimintai keterangan lebih lanjut, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan kejaksaan. Pun pemilik usaha itu inisial M, statusnya diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak wanita yang dipekerjakan itu menyetor jika ada aktivitas melayani lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan badan dan lainnya.
Di sisi lain, tambah Robin, jajarannya juga telah menyita puluhan petasan yang tidak berizin yang beredar di pasar Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto. Puluhan petasan dari berbagai jenis dan merek itu disita dari sejumlah pedagang. “ Petasan yang dijual tidak ada izin kita sita. Sedangkan pedagang diberikan sosialisasi agar tidak lagi menjual petasan secara illegal. Operasi Pekat Nala akan terus berlanjut,” ungkap Kabag Ops. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: