Soal Denda Proyek, Dewan Panggil PU
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bengkulu Utara, Mohtadin, menanggapi terkait proyek jalan hotmix di Desa Arga Mulya, Kecamatan Padang Jaya. Menurutnya denda proyek harus ada kejelasan, mengingat ada keterlambatan proyek jalan sepanjang 1,10 kilometer tersebut. Karena kontrak kerja diketahui molor, proyek yang dimulai bulan April sampai Oktober 2015 ternyata belum selesai dikerjakan pihak rekanan. \"Belum ada kejelasan tentang denda proyek itu. Kami akan memanggil dinas terkait, untuk mengetahui kejelasannya,\" jelas Mohtadin. Masih menurut Mohtadin, pertanggungjawaban proyek senilai Rp 1,4 miliar itu harus tegas, jika sudah ada denda harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek itu. \"Sanksi tegas harus disertakan, karena perusahaan lalai dalam mengerjakan proyek itu,\" imbuhnya. Sementara itu, Kepala Dinas PU, Maswandi menegaskan akan menyelesaikan permasalahan sesuai peraturan yang ada. Dengan demikian pihak rekanan akan membayar kerugian proyek tersebut. \"Sesuai dengan aturan rekanan harus membayar kerugian yang ditimbulkan,\" singkat Maswandi mengakhiri.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: