Penetapan Tsk Tunggu Audit BPKP
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tinggal menunggu hasil audit jumlah kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu guna melakukan penetapan tersangka dugaan korupsi pembelian lahan TPA sampah. Penyidik telah merampung pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian alat bukti dugaan korupsi tersebut. Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus Arief Wirawan MH mengatakan, jika tidak ada perubahan rencana ekspose ke BPKP akan digelar hari ini Selasa (17/5). Sehingga pebelian lahan TPA seluas 5 hektar dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 sebesar Rp 750 juta dapat diketahui kerugian negaranya. \"Penghitungan kerugian negara ada lembaganya, kita tunggu dulu hasil kerugian negaranya,\" tutur Arief. Semakin cepat hasil perhitungan keluar, maka akan semakin cepat juga penyidik menetapkan tersangka. Pun demikian, Arief masih enggan mengungkapkan identitas calon tersangka, karena pemeriksaan masih berlangsung. Hanya saja, karena kasusTipikor maka dipastikan tersangkanya lebih dari 1 orang. \"Yang pasti kalau korpsi tidak dilakukan sendirian, jadi tersangkanya lebih dari satu oranglah,\" ungkap Arief. Sebelum pengadaan lahan dibentuk terlebih dahulu tim pembebasan lahan TPA dengan Surat Perintah Tugas (SPT) No 800/252/BAG.I/2013 dan sebagai koordinator Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM. Adapun anggota tim pembebasan lahan, Drs Edy Yanto menjabat sebagai Asisten I; RA Denni Kepala Bappeda; Ir Ris Irianto MSi Kadis Hutbun; Ir Taufik Kadispertan; Ir Efredi Damri MSi Kadis PU; Idrus SSos Kepala BLHKP; Syamsul Yahemi Kabag Pemerintahan Umum Setkab, Sapta Lasta Putra SSos Camat Bermani Ilir, Arpan Efendi SH; Herman Haryanto SH Kasubbag Agraria Bagian Pemerintahan Umum Setda Yulianto ST Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah BPN Kepahiang; serta Noto Sugiarto Kades Muara Langkap. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: