Kapan Guru Selingkuh Disanksi
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Masyarakat di Kabupaten Mukomuko menunggu kapan oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial An yang berselingkuh dengan guru berinsial KY diberikan sanksi. Padahal, pihak Baperjakat sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kepsek dan guru di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) tersebut. “Kalau terkait sanksinya apa, itu kewenangan Baperjakat dan sudah ada peraturan yang jelas mengaturnya, kami sifatnya menunggu,” kata Kadispendikbud Kabupaten Mukomuko, Dra Nurhasni MPd melalui Kepala Bidang Dikdas, Suryono MPd dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Ia mengaku, khusus oknum kepsek yang saat ini telah dipindahkan ke salah satu SDdi wilayah Teras Terunjam. Pihaknya telah menerima laporan bahwa oknum guru itu tidak lagi aktif menjalankan tupoksinya selaku tenaga pendidik. “Khusus oknum guru An kami telah menerima laporan pengawasan bahwa yang bersangkutan tidak pernah lagi masuk sekolah. Laporan itu segera kita tindak lanjuti, sedangkan oknum guru KY yang ditugaskan disalah satu SD di Sari Bulan, pihaknya belum mendapatkan laporan apakah yang bersangkutan masih aktif atau tidak, yang jelas pengawasan internal tetap dilakukan. Untuk keputusan sanksi dan lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku adalah kewenangan dari Baperjakat,” demikian Suryono. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: