Belum Dapat Buku Nikah, Lapor KUA

Belum Dapat Buku Nikah, Lapor KUA

\"Program

TAIS, BE - Kemarin, Pengadilan Agama (PA) Manna Bengkulu Selatan mendatangi Pemkab dan Kantor Kemenag Seluma. Mereka akan melaksanakan program Itsbat nikah bagi pasangan yang sudah menikah di Kabupaten Seluma, namun belum mendapatkan buku nikah. Mereka akan dinikahkan lagi kemudian ditetapkan melalui sidang hakim PA Manna sebagai pasangan suami istri yang sah.

“Kita akan mengeluarkan buku nikah bagi mereka yang belum memiliki buku nikah sekalipun telah melangsungkan pernikahan,”sampai Kepala Kantor Kemenag Seluma, H Sipuah SAg saat melakukan rapat di ruang rapat Bupati Seluma.

Disampaikannya, jika kegiatan ini merupakan program Kantor Pengadilan Agama Manna Bengkulu Selatan bersama dengan Kemenag Seluma. Sehingga mengharuskan kembali mendata pasangan suami isteri yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah. Hanya saja, setelah mendapatkan data. KUA akan melakukan croos cek untuk memeriksa lagi, apakah pasangan suami isteri yang mengajukan untuk memiliki buku nikah memang sudah menikah secara resmi. Yakni disaksikan oleh saksi nikah, kemudian dinikahkan oleh wali yang sah sesuai peraturan pernikahan.

“Kemenag Seluma akan mengeluarkan buku nikah sesuai dengan kebutuhan yang ada. Tapi tentunya untuk pasangan yang sudah ditetapkan oleh hakim PA Manna. Setelah diputuskan dan ditetapkan, barulah buku nikah dikeluarkan,” tegasnya.

Disampaikan untuk buku nikah sendiri tidak dipungut bayaran. Namun untuk pelaksanaan pernikahan dan sidang nantinya. Kemudian seluruh data dari desa dan kecamatan paling lambat diterima oleh KUA pada 12 Juli mendatang. Karena untuk proses sidang itsbah nya sendiri akan dilaksanakan pada 8 Agustus mendatang. Dipusatkan di Kantor Camat Seluma. Dengan menghadirkan seluruh pasangan suami isteri yang belum mendapatkan buku nikah.

Sementara itu,Kabag Bagian Administrasi Hukum Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH menerangkan saat ini seluruh kecamatan agar memerintahkan seluruh kades untuk segera mendata pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah secara resmi. Selanjutnya, data yang sudah diperoleh akan disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

“Secepatnya akan dikeluarkan edaran ke kecamatan agar seluruh paasangan sudah menikah yang belum memiliki buku nikah bisa terdata dengan jelas,”singkatnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: