Bangunan Wajib Urus IMB

Bangunan Wajib Urus IMB

\"izin-01\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kepahiang, Arpan Efendi SH meminta masyarakat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena, retribusi IMB masuk dalam salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepahiang. Kades Lurah harus turut berperan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. \"Bangunan pribadi atau kantor wajib hukumnya mengurus IMB saat mendirikan suatu bangunan,\" tegas Arpan. Arpan menegaskan, wajib mengurus IMB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang No 03 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentui. Perda IMB pasal 6 disebutkan bahwa subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Kemudian pada pasal 8 dinyatakan dalam ayat (1) setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan izin kepada Kades atau pejabat yang ditunjuk. \"Itu sudah jelas aturannya, bila tidak dilaksanakan tentunya melanggar hukum,\" ungkapnya. Bangunan umum dari bangunan tidak sederhana harus dapat persetujuan tetangga sekitar diketahui Kades/Lurah dan Camat setempat. Pasal 15 disebutkan dalam mengeluarkan retribusi IMB harus memperhatikan garis sepadan bangunan dan garis sepadan pekarangan. \"Artinya apa tidak boleh sembarang mendirikan bangunan, harus sesuai dengan ketentuan Perda,\" katanya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: