Surat Pemanggilan Tsk Diterbitkan

Surat Pemanggilan Tsk Diterbitkan

MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menerbitkan surat pemanggilan  untuk kedua kepada tersangka M yang tersandung  perkara dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat miskin tahun anggaran 2011 – 2013. “Pemanggilan kedua itu diharapkan tsk hadir, karena  pada panggilan pertama ditunda. Ini setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditunda. Permohonan itu kita hormati dan disetujui,” kata Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH. Untuk pemanggilan kembali satu tersangka tersebut direncanakan dalam waktu dekat dan  diharapkan yang bersangkutan hadir. Kajari belum dapat  membeberkan peran tersangka M dalam perkara tersebut. Rencananya, akan disampaikan jika tersangka telah diperiksa penyidik dengan status sebagai tersangka. “Saya tetap transparan dan komitmen. Jika tersangka sudah dimintai keterangan akan disampaikan peran dan  dugaan pelanggaran hukumnya,”bebernya. Sementara untuk 2 tersangka lainnya inisial R dan JA,  selaku pihak rekanan yang telah ditetapkan tahanan kota penyidik. Saat ini berkas – berkasnya tengah diteliti oleh jaksa peneliti. Diupayakan dalam waktu dekat berkasnya P21 dan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua. “Perkara tipikor dana pemberdayaan masyarakat miskin untuk tiga tersangka inisial  IH dan A PNS dan R swasta   dilakukan penahanan Rutan  serta tengah disiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.  2 tersangka R dan JA  selaku rekanan segera dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke JPU. Dan satu tersangka lagi inisial M akan dilakukan pemeriksaan yang pertama kalinya dalam waktu dekat,” lanjut Kajari. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: