Lahan Cadangan Tak Boleh Digarap

Lahan Cadangan  Tak Boleh Digarap

MUKOMUKO, BE – Sekitar 611 hektar lahan cadangan transmigrasi yang berlokasi di Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman,  sekitar 400 hektar telah dibagi kepada 200 kepala keluarga (KK) dan 50 hektar untuk bangunan fasilitas umum. Sedangkan sisa dari lahan tersebut dipersiapkan untuk pecahan KK penduduk unit pemukiman transmigarsi (UPT) setempat. Untuk sementara lahan cadangan itu tidak dibenarkan dikelola atau digarap oleh warga maupun masyarakat setempat. “Lahan cadangan di UPT Lubuk Talang ada, tetapi belum dibolehkan digarap oleh siapapun,” kata Kadis Sosnakertrans Kabupaten Mukomuko, Haryadie Nazar melalui Kepala Bidang Transmigrasi, Roles  dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Meskipun ada lahan cadangan itu, kata Roles, pihaknya bersama dengan pihak terkait,termasuk BPN akan mengecek lebih jauh lokasi tersebut. Ini untuk memastikan apakah lahan itu digarap oknum masyarakat atau tidak dan lainnya. Karena, informasi awal yang ia peroleh di atas lahan cadangan itu diduga ada yang telah melakukan aktivitas. “Untuk memastikan informasi itu benar atau tidak akan kita cek lebih jauh, yang jelas lahan cadangan UPT itu ada,” bebernya. Roles menambahkan, penduduk UPT yang sebelumnya berjumlah 200 KK itu bertambah 9 KK. Artinya,  keseluruhan yang ada dipemukiman itu sebanyak 209 KK. “Untuk saat ini 9 pecahan KK itu belum mendapatkan lahan,  kita akan cek dulu lebih jauh dan peruntukan nantinya akan ditentukan pemerintah,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: