Dewan Tolak Tambang Underground
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Keberadaan tambang di bawah tanah (underground) yang dilakukan PT Citra Buana Selaras (CBS) di Desa Susup, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) semakin memanas. Aksi penolakan yang dilakukan ratusan warga pun mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng. \"Saya pikir, Pemerintah Provinsi Bengkulu selaku pihak yang mengeluarkan izin harus mengkaji ulang perizinan tambang undergorund itu, kalau perlu izin tersebut ditarik lagi. Saya menolak, sebab di sekitar tambang terdapat sejumlah desa dan perkebunan warga dan ini perlu dipikirkan,\" kata Ketua DPRD Benteng, Tarmizi, kepada Bengkulu Ekspress. Diakuinya, secara kasat mata, masyarakat tidak pernah tahu kemana arah galian yang dilakukan PT CBS dengan mengambil batu bara di Benteng itu. Jika nantinya galian yang dilakukan mengarah ke pemukiman warga, dikhawatirkan akan sangat membahayakan untuk jangka panjang. Ia pun meminta Pemkab Benteng serius menuntaskan permasalahan tersebut dengan berkoordinasi ke Dinas ESDM Provinsi mengenai perizinan tambang itu. \"Saya harap pemkab segera melakukan hearing ke pemprov dan ikut mengkaji ulang perizinan tambang underground itu,\" pintanya. Menurutnya, sejatinya dewan tidak pernah mempersulit adanya investor yang ingin mengambil sumber daya alam (SDA) yang ada di Kabupaten Benteng. Namun syaratnya jangan sampai menimbulkan kegelisahan warga yang nantinya akan berujung pada bencana. \"Kita memang sangat mengharapkan adanya investor yang turut membantu membangun Kabupaten Benteng ini. Sebab, keberadaan mereka juga membuka lapangan pekerjaan, mengurangi penagguran, menekan angka kriminalitas dan lainnya dengan tidak menghancurkan pemukiman masyarakat,\" pungkas Tarmizi. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Muzakir Hamidi SSos MM mengaku telah mengundang sejumlah perwakilan warga untuk membahas rencana pertambangan underground tersebut hari ini (18/4). Dari hasil koordinasi yang dilakukan bersama Dinas Pertambangan Provinsi, diketahui bahwa PT CBS telah mengantongi izin usaha penambangan (IUP) underground hingga Maret 2019 mendatang. \"Pemerintah provinsi menyampaikan bahwa legalitas PT CBS dinyatakan lengkap. Selain itu, pemprov juga mengatakan bahwa aktivitas underground secara teknis sudah layak,\" demikian Sekda.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: