Dua Pabrik Sawit Belum Kantongi Izin
KOTA MANNA, BE - Meskipun sudah berdiri dan beroperasi sejak 2013 lalu, 2 pabrik pengolahan tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ternyata belum mengantongi izin prinsip.
Dia pabrik tersebut milil PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) yang beroperasi di Desa Nanjungan Pino Raya dan PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) di Desa Air Sulau, Kedurang.
Hal itu diketahui daftar perusahaan yang sudah memiliki izin prinsip pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) BS.
\"Dari laporan pihak KPTSP, ternyata kedua PT pengolahan sawit itu belum mengantongi perizinan prinsip,\" kata Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH, Minggu (17/4).
Sebab itu Dirwan mengimbau kepada manajemen kedua PT tersebut dapat segera mengurus perizinan prinsip tersebut. Sebab ia khawatir dampak limbah kedua PT ini mencemari lingkungan.
Disamping itu izin prinsip merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang serius untuk berinvestasi.
\"Saya menhimbau agar kedua PT ini segera mengurus izin prinsip, sebagai bentuk keseriusan berinvestasi,\" ujarnya.
Tidak hanya itu, Dirwan juga mengingatkan agar kedua perusahaan ini melaporkan jumlah tenaga kerja yang dikaryakan di perusahaan masing-masing ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi BS, agar Pemkab BS dapat memantaunya.
Harapannya, kedua perusahaan ini lebih mengutamakan tenaga kerja lokal, sehingga kehadiran kedua PT tersebut memberikan dampak positif bagi warga sekitar.
\"Kehadiran perusahaan harus memberikan dampak positif bagi warga sekitar, sebab kalau tidak ada keuntungannya bagi warga sekitar, lebih baik perusahaan tidak usah berinvestasi di daerah tersebut,\" demikian Dirwan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: