Sanksi Kepsek Selingkuh
Dewan Minta Tegakan Aturan ASN MUKOMUKO, BE – Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum Kepala Sekolah (Kepsek) AN dan oknum guru KY disalah satu SDN di Kecamatan Air Dikit, terus mendapatkan sorotan berbagai pihak. Kali ini Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Syaftaini SE mengingatkan agar eksekutif dan pihak – pihak terkait lainnya menegakan aturan berdasarkan peraturan berlaku. “Oknum itukan pegawai negeri sipil. Maka peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diterapkan,” tegasnya. Menurutnya, berdasarkan etika dan sopan santun hal tersebut sangat tidak baik apalagi oknum itu tenaga pendidik bagi penerus anak bangsa. Ini disampaikan agar menjadi suatu efek jera bagi oknum tersebut dan tidak dilakukan hal yang sama oleh oknum – oknum lainnya. “Yang namanya nasi sudah jadi bubur tidak bisa lagi dijadikan nasi,” katanya. Bagi pihak – pihak terkait diharapkan menghargai proses yang tengah berjalan. Sehingga penegakan aturan yang berlaku benar – benar akan diterapkan didukung dengan bukti dan fakta. “Sah – sah saja ada pihak– pihak yang ingin meminta keringanan,\" katanya. Tapi, peraturan berlaku harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya. \"Jangan ada intervensi maupun kongkalikong oleh oknum - oknum . Yang salah jangan dibenarkan dan sebaliknya. Karena tindakan tersebut akan menimbulkan persoalan baru, ” pungkas politisi Golkar itu. Sebagaimana diketahui kedua oknum tenaga pendidik itu telah dilakukan pembinaan oleh Dispendikbud hingga keduanya dipindahkan ke sekolah lain. Saat ini tengah dilakukan proses disiplin pegawai oleh Inspektorat Daerah.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: