Baperjakat Tak Bisa Diintervensi

Baperjakat  Tak Bisa Diintervensi

MUKOMUKO, BE – Berhembus isu jika ada yang akan membela oknum mantan Kepsek berinisial An (42) terlibat dugaan perselingkuhan dengan  guru yang tengah diproses Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko agar tidak diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekda Mukomuko, Syafkani SP dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menegaskan, Baperjakat tidak bisa diintervensi. Karena,  pihaknya dalam memutuskan sesuatu hal berdasarkan hasil penyelidikan yang sebenarnya  dan berpedoman kepada peraturan yang berlaku. “Saya kira jika ada pihak keluarga dari terlapor meminta keringanan sah - sah saja. Yang jelas Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam mengambil keputusan nantinya tidak bisa diintervensi dan akan menjalankan peraturan yang berlaku yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oknum PNS tersebut,” tegasnya. Untuk sanksi  yang akan diberikan, kata Sekda, tidak bertolak belakang dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko menuju masyarakat Mukomuko yang religius. Sekda juga mengakui jika terbukti oknum guru itu telah melakukan hal – hal yang tidak seharusnya, ditambah lagi antara atasan dan bawahan, tindakan itu benar – benar tidak baik dan harus diberi efek jera. Sehingga hal serupa tidak terulang dan terjadi kepada oknum – oknum PNS lainnya. “Apa sanksi belum dapat kita putuskan saat ini dan masih menunggu perkembangan yang saat ini tengah dilakukan Ipda,” ujarnya. Ditanya apakah ada pengembangan dugaan keterlibatan oknum lainnya yang membiarkan hal itu terjadi, Sekda berjanji, akan menginstruksikan Ipda agar melakukan pengembangan lebih lanjut. Selain itu  saksi - saksi yang berada disekolah tersebut harus dipanggil, sehingga nantinya akan diketahui dengan pasti dan jelas fakta sebenarnya serta dapat menjadi pertimbangan Baperjakat guna menerbitkan rekomendasi untuk dilaporkan ke bupati. “Tim baperjakat dalam permasalahan ini terdiri dari Sekda, Asisten III, BKPPD, Inspektorat dan Dispendikbud,” demikian Sekda. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: