Eksekusi Tapal Batas Tunggu MA

Eksekusi Tapal Batas Tunggu MA

 \"Tabat\" ARGA MAKMUR, BE - Meski Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan tapal batas (tabat) antara Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Kabupaten Lebong, namun Pemkab BU belum mau melakukan pendataan aset di wilayah tersebut.

Asisten I Setdakab BU, Sahat Situmorang mengaku, surat dari MA belum turun ke Mendagri yang kemudian akan diteruskan ke gubernur untuk disampaikan ke bupati BU. Pihaknya baru akan mengeksekusi tabat dengan mendata seluruh aset di dalamnya setelah menerima surat keputusan MA tersebut.

\"Prosedurnya, surat tersebut disampaikan ke Mendagri kemudian ke gubernur baru disampaikan ke dua kabupaten yakni BU dan Lebong,\" jelas Sahat.

Meski keputusan MA itu bersifat final dan mengikat, namun ia mengaku untuk menjalankannnya tetap ada prosedurnya. Mengingat, bukan hanya masalah aset dan patok perbatasan yang nanti diurusi, melainkan sejumlah persoalan lainnya, hingga ke dokumen kependudukan. \"Sejauh ini belum ada perintah resmi, kita masih menunggu keputusan masalah tabat ini dari gubernur,\" imbuh Sahat.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu MA sudah memutuskan untuk tidak menerima keberatan yang diajukan Kabupaten Lebong mengenai Permendagri nomor 20 tahun 2015. Beberepa keberatan yang diajukan Pemkab Lebong itu MA mencabut Permendagri tersebut dan menyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga wilayah Padang Bano yang terdiri dari DesaDesa Desa Padang Bano, Desa Kembung, Desa Uei, Desa Limes dan Sebayu tetap berada dalam wilayah Kabupaten Lebong. Namun permintaan itu ditolak sehingga Padang Bano masuk ke Bengkulu Utara.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: