Pinus Hasilkan Rp 1,5 M
KEPAHIANG, BE - Nilai ekonomis yang dihasilkan dari penyadapan getah pohon pinus di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang sangat tinggi. Dalam satu tahun pengelola dapat menghasilkan Rp 1,5 Miliar, hasil penjualan getah kayu pinus. Nilai itu diambil dari total penghasilan 4 kopersai pengelola getah pohon pinus di Kabupaten Kepahiang tahun lalu. Penuturan Saridi (50) ketua Koperasi Penus Raya Sejahtera bila kelompoknya dalam setahun menghasil 50 ton getah pinus dengah harga jual Rp 6.500 perkilonya. Sehingga dalam setahun satu kelompok koperasi pengelola getah pinus mendapatkan Rp 357.000.000. \"Setahun 50 ton lebih, untuk pengelolaan 8000 pohon pinus. Kita hanya mengumpulkan nanti jualnya kesalah satu toke dicurup,\" tutur Saridi. Saridi mengaku bila dikabupaten Kepahiang terdapat 4 koperasi pengelola diantaranya Pinus Raya Sejahtera Desa Karang Anyar dan Koperasi Serangkai Desa Tebat Monok. \"Masing-masing kita mengelola untuk 8000 pohon pinus,\" tuturnya. Ironisnya pangakuan Kabid Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Kepahiang Yudi Raswanda bila penghasilan begitu tinggi penjualan getah pinus, tak ada rupiah yang dihasilkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas pengelolaan getah pinus yang tumbuh subur diwilayah Kepahing. \"Tidak ada untuk kita, karena izin pengelolaan itu dikeluarkan provinsi,\" ujarnya. Anggota DPRD Kepahiang Abdul Haris mempertanyakan pengeluaran izin tahun lalu, jika kabupaten Kepahiang sama sekali tak mendapatkan bagi hasil atau pajak dari pengelolaan hasil hutan kayu pinus tersebut. \"Kita akan pertanyakan kepada Dishut, mengapa koperasi diberikan izin tahun lalu untuk mengelola getah pinus kalau tidak ada bagi hasilnya untuk daerah,\" tutur Haris. Ia menilai sangat bodoh pemerintah daerah memberikan izin kepada koperasi untuk mengelola getah pinus, bila sedikitpun tak menghasil pemasaukan bagi daerah. \"Izinnya diambil alih oleh Provinsi itu tahun ini, undang-undanganya itu berlaku sekarang. Tetapi izin pengelolaan sudah dilakukan sejak tahun lalu, dan sudah banyak yang mendapatkan keuntungan terutama koperasi pengelola,\" sebutnya. Kematian Pinus Tindak lanjut dari insepksi mendadak (Sidak) di kawasan huntan pinus register v Bukit Daun lalu. Hari ini (9/4) komisi II DPRD Kabupaten Kepahiang memanggil Dinas Kehutanan Perkebunan, untuk memberikan penjelasan prihal kematian puluhan pohon pinus di kawasan hutan lindung tersebut, yang mengancam kelestarian kawasan pegunungan. Diungkapkan ketua Komisi II Supianto SEĀ pihaknya akan mempertanyakan sejauh mana izin yang berlaku mengenai diperbolehkannya menyadap hasil Hutan. \"Hearing dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk mengetahui izin menyadap Pinus yang terus dilakukan sempai sekarang. Penyadapan jangan menyalahi aturan sebab lama kelamaan kayu pinus bisa mati bila proses penyadapannya tak sesuai dengan aturan,\" tegas Supianto. Menurutnya pihaknya akan mendesak penanaman kembali terhadap pohon pinus yang mati akibat penyadapan getahnya ataupun akibat perambaha warga yang membuka lahan perkebunan. \"Kita akan tanya juga program kerjanya Dishutbun untuk mengatasi persoalan ini, harus ada penanaman kembali sehingga pinusnya beregenerasi,\" sebutnya. Politisi Hanura juga anggota komisi II Wansyah mempertanyakan kegiatan penghijauan atau reboisasi Dinas Kehutanan beberapa tahun silam dilingkungan Bukit Daun. Sebab dalam sidak diketahui bila banyak pohon pinus mati dan tak temukan adanya pohon pinus baru tumbuh disekitar pohon-pohon yang sudah mati tersebut. \"Nanti akan kita dapati jawaban mereka dari hearing yang digelar, harus ada upaya penyelamatan hutan pinus. Penyadapan getah sendiri ada aturannya tentnya tidak bisa dilanggar, sehingga pohon pinus yang diambil getahnya tidak mati,\" terangnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: