Pansus Minta Hutan Produksi Terbatas Dihijaukan

Pansus Minta Hutan Produksi Terbatas Dihijaukan

MUKOMUKO, BE –  Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang awalnya dikelola dan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Daria Dharma Pratama (DDP) hingga akhirnya dikelola masyarakat melalui kelompok.  Membuat Panitia Khusus (Pansus) HPT meminta agar perusahaan tersebut segera melakukan penghijauan kembali, khususnya sekitar 300 hektar lebih HPT Air Ipuh Dua. Demikian disampaikan Anggota Pansus HPT DPRD Mukomuko, Frenky Janas dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, Pansus masih berlanjut dan  untuk sementara belum ditemukan adanya hal – hal  negatif, terkait HPT  yang dikelola kelompok masyarakat  yang dibina KPHP Model Mukomuko. “Awalnya Pansus menduga penggelolaan itu milik pribadi, ternyata untuk kepentingan masyarakat dan dikelola lima desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh,” bebernya. Tidak ditemukan  hal negatif dalam penggelolaan oleh masyarakat. Selain ada aturan yang menjelaskn hal itu, juga  diperkuat informasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu. Dimana terkait HPT yang terlanjur dikelola masyarakat boleh diambil hasilnya dengan catatan dilakukan penanaman tanaman kehutanan seperti karet dan kayu bawang.  Dari 300 hektar lebih, telah ditanam pihak KPHP sekitar 40 hektar. Ini dikarenakan keterbatasan anggaran yang tersedia. Kendati demikian, tambah Politisi PPP itu, pihak perusahaan diharuskan melakukan penghijaun dan akan dimintai keterangan lebih lanjut  terkait bagaimana bisa HPT masuk ke HGU dan sebelumnya pernah dikelola perusahaan tersebut. “Meskipun awalnya ada ganti rugi dan dikembalikan lagi penggelolaannya ke kelompok masyarakat. Ini harus kita ketahui lebih jelas dan intinya perusahaan itu pernah beraktivitas di atas HPT,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: