Raperda TV Kabel dan IMTA Segera Disahkan
BENGKULU, bengkuluekspress.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu yakni Raperda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rapperda TV kabel akan segera disahkan. Mengingat laporan atas Raperda tersebut telah disampaikan oleh komisi I dan komisi IV dalam rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda.
“Dengan telah selesainya dilakukan pembahasan oleh fraksi kemudian komisi melakukan koordinasi dengan SKPD terkait, maka Raperda IMTA dan TV kabel akan segera disahkan. Dimana agenda selanjutnya tanggal 19 kita akan mendengar terlebih dahulu pandangan fraksi atas laporan komisi,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri saat menutup sidang paripurna di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Bengkulu, Selasa (05/04/2016).
Sebelumnya, Wakil Ketua komisi I, Dalhadi Umar mengungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti hasil pandangan dan masukan fraksi dengan berkoordinasi bersama SKPD terkait untuk Raperda TV Kabel.
“Kita sudah melakukan koordinasi demi sempurnanya Raperda TV Kabel,” sampai Dalhadi.
Sementara itu, anggota komisi IV Raharjo Sudiro dalam laporannya mengatakan, untuk Raperda IMTA ini tidak ada masalah yang berarti. Dia optimis dalam waktu dekat akan segera disahkan.
“Kalau untuk Raperda IMTA, kita dari komisi IV sudah melakukan pendalaman. Kita juga sudah rapat dengan mitra SKPD, serta turun langsung melihat sampel perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing di Kabupaten Lebong,” singkat politisi Golkar tersebut. (Dil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: