Status Pejabat Pensiun

Status Pejabat Pensiun

BENGKULU, BE - Beberapa pejabat di Kota Bengkulu akan dan telah memasuki masa pensiun. Namun pejabat yang telah memasuki masa pensiun tersebut masih tetap mendapatkan tunjangan jabatan dan gaji penuh, walaupun belum ada kejelasan mengenai perpanjangan masa jabatan yang dikeluarkan Walikota Bengkulu. Pejabat tersebut yakni eselon II, seperti Kepala Dinas Perhubungan Kota, Rufal Mitra SH yang masa pensiunnya jatuh pada 1 Maret lalu dan beberapa pejabat kota lainnya. Anggota komisi I DPRD Kota Bengkulu, H Ahmad Badawi Saluy SE MM mengatakan walikota memang bisa mengusulkan perpanjangan masa jabatan untuk pejabat eselon II selama dibutuhkan atau maksimal 2 tahun. \"Untuk tertibnya administrasi, walikota harus mengeluarkan surat apakah pejabat tersebut akan diperpanjang atau tidak, kalau tidak diperpanjang, maka harus dicari pejabat yang mengisi kekosongan tersebut,\" katanya. Jika terus menggantung seperti sekarang ini dan tidak menentukan status yang jelas terhadap pejabat tersebut, kata Badawi, maka akan berdampak pada pelayanan publik. Karena pejabat menjalankan tugasnya tanpa status akan sia-sia karena yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas untuk mengambil kebijakan atau keputusan yang menyangkut kepentingan SKPD yang ia pimpin. \"Berdasarkan peraturan UU, pejabat yang belum jelas statusnya sama dengan telah terjadi kekosongan jabatan. Untuk itu, kami meminta agar walikota segera tentukan statsu pejabat tersebut,\" pintanya. Selain itu, ia juga meminta agar walikota melakukan beberapa hal, yakni pertama; jika walikota mau memperpanjang masa jabatan pejabat tersebut, maka harus mengeluarkan SK perpanjangan jabatan. Selain itu, jika walikota tidak memperpanjang, maka walikota segera mengangangkat pejabat lainnya yang berasal dari eselon II atau dari pejabat eselon III yang dipromosikan. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Bujang HR mengatakan kalau belum ada perpanjangan atau pencabutan SK oleh walikota, maka secara otomatis pejabat tersebut tetap menjalankan tugasnya dan tetap mendapatkan tunjangan atas jabatan tersebut. \"Kuncinya tergantung kebijakan walikota,\" cetusnya. Terkait permasalahan tersebut, ia menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat nota dinas atau telaah mengenai pejabat yang akan memasuki masa pensiun tersebut ke walikota, namun hingga saat belum ada jawaban. \"Dalam peraturan dijelaskan, bahwa pejabat dapat diperpanjang masa pensiunnya 1 - 2 tahun jika masih dibutuhkan, kemungkinan walikota akan memperpanjang masa jabatan yang telah memasuki masa pensiun ini, karena belum ada jawaban atas nota dinas tersebut,\" terangnya. Ia juga mengungkapkan, jika SK jabatan pejabat tersebut tidak diperpanjang minimal 6 bulan sebelum pensiun, maka pejabat tersebut telah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP), dan pada masa MPP ini yang bersangkutan telah dibebaskan dari tugasnya. \"Artinya pejabat tersebut tidak diperhitungkan lagi kinerjanya, boleh masuk kerja dan boleh tidak,\" pungkasnya. (400)

Umur Pejabat yang Mendekati Masa Pensiun

Nama Jabatan Tanggal Lahir Umur
Rufal Mitrha, SH Kepala Dishubkominfo Kota 31 Januari 1956 56 Tahun 1,5 Bulan
Drs.Ali Arifin Kadis Sosial Kota 20 Maret 1956 56 Tahun
Jauhar, SH Kadis Dukcapil Kota 22 Mei 1956 55 Tahun 10 Bulan
drg.H.Mixon Syahbuddin Kadis Kesehatan Kota 04 Mei 1956 55 Tahun 10 Bulan
Drs.H.Fachruddin Siregar, MM. Asisten II Pemda Kota 19 September 1958 53 Tahun 6 Bulan
H.Shafwan Ibrahim, SH Kadis Perindag Kota 25 September 1958 53 Tahun 5 Bulan
Dra.Hj.Emina Nurbaiti, MM Kepala Inspektorat Kota 27 Desember 1958 53 Tahun 3 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: