Jajan Cinta Dipinggir Jalan, Dikurung 3 Bulan
ARGA MAKMUR, BE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan hearing dengan Pemda Bengkulu Utara membahas Raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, Selasa (22/3).
Salah satu menjadi pembahasan alot adalah pasal nomor 27 dari 42 dilarang menjajakan cinta di jalan umum, jalur hijau, taman dan tempat yang diduga untuk berbuat mesum.
Pasal tersebut sempat ditanyakan Ketua Komisi II DPRD BU, Pitra Martin, didalam pasal tersebut seharusnya bukan hanya orang yang menjajakan cinta mendapatkan sanksi. Tetapi orang yang membeli cinta juga harus mendapatkan sanksi atau bahkan pidana.
\"Saya memberikan saran, lebih baik bukan hanya orang yang menjajakan cinta saja yang diberikan sanksi, melainkan orang yang membeli juga harus dikenakan. Karena banyak orang berduit yang membeli cinta itu,\" tegas Pitra Martin.
Saran dari Pitra ini langsung ditanggapi Asisten III Setdakab BU, Kisro Zanito, Pemda Bengkulu Utara setuju sanksi akan diterapkan atau disamakan baik itu penjual dan pembeli.
\"Saran dari legislatif kami terima, setuju jika pembeli dan penjual disamakan untuk sanksinya,\" kata Kisro. Kasatpol PP Kabupaten BU, Syamsuardi turut menanggapi, pasal 27 mengenai jajan cinta ini memang harus di bahas secara detail agar penerapannya maksimal setelah menjadi perda. Selain itu akan menjadi modal serta acuan bagi Satpol PP menindak asusila di tempat umum.
\"Kami sudah merencanakan untuk sanksi pembeli dan penjual cinta 3 bulan kurungan. Semoga pasal ini bisa disetujui, sehingga bisa dijadikan acuan masyarakat,\" terang Syamsuardi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD BU, Slamet Waluyo Sucipto menanggapi mengenai Raperda ketentraman dan ketertiban umum berkaitan sanksi yang diterapkan.
Menurut Slamet, sanksi administrasi harus jelas pelanggarannya akan dimasukkan dalam pasal apa. Selain itu sanksi administrasi juga harus bersinergi dengan SKPD lain, mengingat SKPD lain juga berkompeten menetapkan sanksi. Dengan kata lain saksi administrasi juga harus memberikan ruang untuk SKPD lain. \"Pertama kami memberikan apresiasi untuk eksekutif, saran dari kami lebih baik sanksi administrasi harus jelas dimasukkan dalam pelanggaran pasal nomor berapa. Terlebih lagi untuk pidana, harus jelas begitu juga dengan sanksinya,\" tegas Slamet.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: