Plasmakan APL Dusun Pulau

Plasmakan APL Dusun Pulau

\"mukomuko_kab_2-01\"MUKOMUKO, BE – Masyarakat Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelesaikan persoalan lahan Area Peruntukan Lain  (APL) dengan luas  sekitar 400 hektar di desa tersebut. Pasalnya, sejak beberapa tahun lalu belum ada penyelesaian, meskipun persoalan itu sudah pernah dibawah ke ranah hukum. “ Warga hanya meminta supaya lahan APL itu di plasmakan kepada masyarakat. Silakan oknum pengusaha maupun perusahaan menggarapnya, asalkan masyarakat di wilayah itu mendapatkan hasil dari kebun plasma,” pinta Kades Dusun Pulau,  Khairul Darmawi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Dikarenakan  pemanfaatan lahan itu belum jelas peruntukannya. Masyarakat yang sudah sejak lama mengolah di lokasi itu kembali secara bertahap mengolah,  tetapi dalam jumlah yang belum banyak. Karenakan terkendala dengan biaya serta masih merasa takut. Sejak beberapa tahun lalu ada oknum yang mengaku lokasi itu masuk dalam wilayah yang dilarang digarap. Tetapi  fakta di lapangan, lahan APL  itu diduga kuat telah disertifikatkan oleh oknum -oknum tertentu. Desa waktu itu sudah melapor dan diproses oleh penegak hukum. “Karena belum ada kejelasan peruntukan lahan APL itu, warga mengharapkan   agar diplasmakan,” harapnya. Ia juga mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Mukomuko, Choirul Huda  supaya dapat memfasilitasi dan memberikan solusi. Sebab, diatas lokasi itu sudah diterbitkan sertifikat yang dilakukan oknum – oknum. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: