Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Dibahas

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Dibahas

 \"130358_244205_rokok_no\" ARGA MAKMUR, BE - Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mempersiapkan perda kawasan tanpa rokok.

Raperda kawasan tanpa rokok sudah dimasukkan dalam prolegda dan sudah dibahas oleh DPRD Kabupaten BU. Dikatakan Kepala Dinkes Kabupaten BU, M Ikhsan, sejauh ini Raperda kawasan tanpa asap rokok tersebut masih dalam tindak lanjut dan dibahas dalam prolegda.

\"Kita sudah mengajukan Raperda kawasan tanpa asap rokok. Sudah masuk prolegda, menunggu tindak lanjut dari dewan,\" jelas M Ikhsan.

Masih Ikhsan, nantinya jika sudah menjadi Perda, aturan kawasan tanpa rokok akan diterapkan di beberapa tempat dan fasilitas umum. Misalnya sekolah, fasilitas kesehatan dan beberapa perkantoran. Sudah pasti sebelum penerapan perda tersebut, agar maksimal nantinya terlebih dulu dilakukan sosialisasi.

\"Sosialisasi perlu kita lakukan agar perda berjalan maksimal. Untuk sanksi tentu tidak main-main, karena ada sanksi denda dan pidana siapa yang melanggar,\" demikian M Ikhsan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: