Perusahaan Diduga Kuasai Hutan

Perusahaan Diduga Kuasai Hutan

MUKOMUKO, BE –   Aktivitas di dalam hutan kawasan di wilayah Kabupaten Mukomuko  tidak hanya diduga dilakukan oknum masyarakat, tetapi oknum perusahaan di daerah inipun juga  diduga kuat melakukan hal sama. Selain beraktivitas di   kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP),  juga sudah ada oknum perusahaan beraktivitas di dalam Hutan Produksi Konversi (HPK)  yang sebelumnya masuk dalam HP.   Hanya saja,  belum ada tindakan yang dilakukan pihak – pihak terkait, yang seakan – akan membiarkan hal tersebut. “Jika kawasan hutan itu benar  dikuasai oknum perusahaan dan melanggar peraturan yang berlaku,  eksekutif  dan legislatif serta pihak terkait lainnya jangan diam dan lakukan langkah – langkah. Mulai dari mencari solusi hingga dilakukan penindakan tegas berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas Pengurus Karang Taruna Kabupaten, Robianto kepada Bengkulu Ekspress. Jika hal tersebut dibiarkan, maka masyarakat dan daerah yang akan dirugikan. “Jikalau aktivitasnya ilegal, Sudah dipastikan tidak ada PAD-nya untuk daerah,” cetusnya. Informasi yang ia peroleh pada acara loka karya yang digelar Yayasan Genesis beberapa hari lalu, khususnya terkait HPK tidak dibenarkan ada aktivitas.  Karena HPK itu tidak masuk di dalam dokumen RTRW di daerah ini. “Saya harapkan pemerintah tidak hanya menyorot oknum masyarakat yang merambah hutan kawasan yang hanya satu hingga dua hektar per orang, tetapi oknum perusahaan  juga harus ditindak,” pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Yayasan Genesis Provinsi Bengkulu, Barlian menyampaikan jika aktivitas yang dilakukan tidak mengikuti atau tidak sesuai dengan RTRW yang ada. Oknum yang tidak menaatinya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Termasuk bagi pejabat yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ini diamanatkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang . Seperti luasan beberapa kawasan hutan yang mengalami perubahan.  Dari hutan produksi, menjadi hutan produksi konversi (HPK) yang tertera dalam peraturan Menteri Kehutanan, tetapi tidak terakomodir di dalam dokumen RTRW Kabupaten Mukomuko. Terkait HPK  tersebut  sudah dipastikan tidak dibolehkan ada aktifitas di dalamnya. Karena tidak sesuai dengan  rencana tata ruang. Pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko agar regulasi tentang penataan ruang dilakukan peninjauan kembali.  Khusus Perda RTRW Kabupaten Mukomuko dapat direvisi pada Tahun 2017 mendatang. “ RTRW kabupaten ditinjau satu kali dalam lima tahun. Khusus Kabupaten Mukomuko Perda RTRW disahkan Tahun 2012. Dan  dapat direvisi pada Tahun 2017 mendatang,”  ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: