Asuransi untuk Nelayan
DINAS Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko akan mengusulkan ribuan nelayan di daerah tersebut untuk mendapatkan asuransi kecelakaan kerja dari Pemerintah Pusat. Saat ini jajaran tersebut tengah menseleksi bakal calon nelayan yang bakal diusulkan. Ini dikarenakan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat terbatas. “Ini program Pemerintah Pusat, untuk se-Indonesia sebanyak satu juta nelayan yang menerima program tersebut,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Rahmad Hidayat. Saat ini, kata Rahmad, pihaknya tengah menseleksi sebanyak 1.237 orang nelayan. Persyaratan pendapatan nelayan yang menerima asuransi itu sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) atau standar pendapatan nelayan yang disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP). Nelayan penerima asuransi itu harus mengantongi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu anggota nelayan dan lainnya. “Karena UMK belum ditetapkan, maka kita berpedoman pada UMP dan kita juga akan melakukan pengecekan legalitas bakal calon yang diusulkan tersebut,” jelasnya. Meskipun kuota dari pusat terbatas, pihaknya akan tetap mengusulkan seluruh nelayan yang ada. Asalkan nantinya ribuan nelayan itu memenuhi persyaratan. “Nanti akan ada sosialisasi terkait program ini,” lanjutnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: