2 Tsk Korupsi Masih Tahanan Kota

2 Tsk Korupsi Masih Tahanan Kota

\"KORUPSI\" MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan kota kepada dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011 – 2013.

Kedua tersangka itu adalah Iswandi Husaini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Adi Suprayetno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. “Khusus dua tersangka itu masa tahanannya oleh penyidik selama 20 hari telah selesai, dan telah kita perpanjang untuk 40 hari kedepan dan telah menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH.

Kajari menjelaskan, diperpanjangnya tahanan kota dua tersangka ini karena penyidik menilai kedua tersangka tersebut sangat kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas – jelasnya kepada penyidik.

“Kita berikan apresiasi kepada dua tersangka itu yang sangat kooperatif dna ikut membantu dalam proses penegakan hukum yang tengah ditangani jajarannya kejaksaan,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah dugaan korupsi yang dilakukan 2 tsk itu terjadi tiga tahapan. Anggaran 2011 dengan kerugian negara sebesar Rp 90 juta dengan modus pembelian barang, yang diduga fiktif. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja.

Hj Rosna Kembali Diingatkan Di sisi lain, Kajari kembali mengingatkan kepada tersangka Hj Rosna agar datang memenuhi panggilan penyidik, yang surat panggilan ketiganya telah dilayangkan kemarin. dan berdasarkan alamat yang tertera di berita acara pemeriksaan (BAP) ketika yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

Penyidik juga telah menyampaikan surat panggilan itu di kediaman tersangka di Tebeng, Kota Bengkulu melalui Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. “Surat penggilan ketiga tersangka Hj Rosna telah kita layangkan supaya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, Selasa mendatang. Panggilan ketiga itu salah satu bukti penyidik

Kejari Mukomuko sangat menghormati proses hingga telah diputuskannya praperadilan yang dimenangkan Kejari Mukomuko, yang dilakukan pemohon Hj Rosna. “ Surat panggilan yang telah disampaikan itu. Kita harap tersangka datang untuk menghadap penyidik,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: