Sertifikasi Bisa Dicoret

Sertifikasi Bisa Dicoret

\"Para

BINTUHAN,BE- Informasi penting bagi guru mengajar di Kaur, khususnya yang sudah berstatus sertifikasi. Sebab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur, bisa mencoret bagi guru sebagai penerima tunjangan profesi guru bersertifikasi, bila teridentifikasi tidak memenuhi 24 jam waktu mengajar di kelas.

“Guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi itu harus mengajar 24 jam dalam satu minggu,” kata Kepala Dispenbud Kaur M.Daud Abdullah S Pd melalui Kasubag Kepegawaian Medi Mursalin S Pd belum lama ini.

Dikatakannya, pemenuhan jumlah jam mengajar menjadi syarat mutlak. Untuk itu, guru disarankan mencari jam mengajar di sekolah lainnya.

Dispenbud juga telah melakukan tindakan intervinsi dengan melakukan dalam menetapkan tugas mengajar kepada guru tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar guna memenuhi ketentuan.

“Sudah ada permintaan baik tingkat guru SMA bisa mengajar ke SMP atau sebaliknya selama bidang keilmuannya sesuai untuk memenuhi jam mengajar,”terangnya.

Lebih lanjut Medi mengatakan, penugasan itu dalam artian bahwa selama guru tidak memenuhi kewajiban jam mengajar disekolah tempat tugas induknya. Maka pihak Disdikbud mencari alternaitf dengan melihat kekosongan pengajar pada sekolah lain bidang keilmuan yang sesuai.

“Ini semua untuk membantu para guru tersebut. Sebab kebutuhan jam mengajar itu mutlak bagi mereka jika tidak ingin di coret, karena jam mengajar mereka semua terdata dalam data pokok pendidikan,” terangnya.

Tidak sulit mencari tambahan jam mengajar karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru. Untuk itu, guru diminta aktif mencari informasi soal kekosongan mengajar di sekolah lainnya. Belum lagi sekolah-sekolah yang ada di pedesaan yang masih sangat membutuhkan guru.

“Masih banyak sekolah yang butuh tambahan pengajar, dan guru juga sebenarnya membutuhkan sekolah-sekolah ini.Tinggal bagaimana koordinasinya antara guru yang bersangkutan dengan pihak sekolah,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: