SKPD Wajib Laporan

SKPD Wajib Laporan

\"mian_utara\"

ARGA MAKMUR, BE - Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian menegaskan, setiap SKPD lingkungan Pemkab Bengkulu Utara wajib melaporkan realisasi pekerjaan setiap bulan. Ini dilakukan agar diketahui sejauh mana kinerja SKPD dalam menyerap anggaran terpantau. Sehingga bisa diketahui berapa target yang tercapai, dana yang terserap dari pekerjaan yang dilakukan SKPD. \"Setiap tanggal 5, tanpa pengecualian, semua pengguna anggaran harus menayangkan realisasi pekerjaan,\" tegas Mian.

Lanjut Mian, hal ini bertujuan agar anggaran yang digunakan setiap SKPD bisa menjadi konsumsi publik, bukan hanya kepala SKPD atau staf yang mengetahuinya. Peraturan ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan tranparansi anggaran. Jika ada SKPD yang terlambat atau tidak melaporkan pekerjaan, sanksi sudah dipersiapkan untuk SKPD terkait.

\"Sanksi sudah jelas akan diberikan, tetapi sifatnya bertahap,\" pungkas Mian (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: