Pansus HPT Jangan “Masuk Angin”
MUKOMUKO, BE – Pansus terkait aktivitas sejumlah perusahaan di Kabupaten Mukomuko yang diduga kuat menanam kelapa sawit dan telah produksi di dalam Hutan Kawasan Terbatas (HPT) diminta tidak \"masuk angin\". Seperti yang disampaikan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mukomuko, Robianto. Ia mengingatkan supaya anggota dewan, khususnya yang tergabung dalam Pansus agar melakukan tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Karena, saat ini belum ada perkembangan dari Pansus tersebut. “Kita harapkan para wakil rakyat di legislatif tidak lagi mengurangi ketidakpercayaan masyarakat, terkait perusahaan – perusahaan yang diduga kuat melakukan aktivitas di atas HPT. Sebab, pada periode sebelumnya pernah dibentuk Pansus HPT PT Agromuko, tetapi tidak ada endingnya,” tegasnya. Ia juga mengatakan, Pansus tersebut tidak hanya terkait PT DDP yang melakukan aktivitas di dalam HPT dan penggelolaannya telah diserahkan ke masyarakat dengan luas sekitar 300 hektar. Tetapi PT Agricinal dengan luas sekitar 900 hektar, PT Alno dengan luas sekitar 50 hektar juga diberlakukan sama. Termasuk PT Agromuko, meskipun sebelumnya sudah dibentuk Pansus. “Kami sangat mendukung Pansus terkait HPT, berlakukan semua kepada seluruh perusahaan yang diduga kuat ada aktivitas di atas HPT dan Hutan Produksi (HP),” pungkasnya. Anggota Pansus HPT, Frenky Janas menyampaikan, saat ini tengah bekerja terkait PT DDP. Untuk perusahaan – perusahaan lainnya yang disinyalir melakukan aktivitas di dalam hutan kawasan juga akan ditindaklanjuti. “Pansus saat ini fokus PT DDP, perusahaan lainnya juga akan kita tindaklanjuti. Yang jelas saya pastikan Pansus tidak akan “masuk angin” ungkapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: