PT KSM Terancam Digusur
MUKOMUKO, BE - Diduga pihak eksekutif dan legistatif di Kabupaten Mukomuko tidak sinkron, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut. Imbasnya berdampak terhadap PT Karya Sawitindo Mas (KSM) yang berlokasi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang. Soalnya, di Raperda daerah perusahaan tersebut termasuk kawasan pertanian. Sedangkan, di Perda masuk dalam kawasan industri. “Di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui legislatif, Wilayah Lubuk Pinang adalah lokasi pertanian, bukan industri. Tetapi, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW itu berbunyi lokasi industri,” ujar anggota Pansus RTRW DPRD Mukomuko, Andy Suhary kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Terkait adanya ketidak samaan antara legislatif dan eksekutif itu, katanya, Pansus melakukan pendataan dan menyelidiki hal tersebut. Karena Pansus mengindikasikan adanya perubahan yang dilakukan eksekutif tanpa adanya persetujuan legislatif. Jikalau benar adanya perubahan yang dilakukan eksekutif, maka hal tersebut akan menjadi persoalan yang lebih besar dan pabrik yang telah berdiri di lokasi itu patut dipertanyakan legalitasnya serta tidak menutup kemungkinan bakal digusur. “Terkait apa endingnya belum dapat kita sampaikan lebih jauh. Saat ini pansus tengah bekerja, legislatif menegaskan wilayah Kecamatan Lubuk Pinang itu kawasan pertanian, tetapi dijadikan lokasi industri. Nah, ini yang ditelusuri dan dibahas lebih lanjut,” tegasnya. Ia mengajak, seluruh elemen masyarakat, termasuk rekan media massa terus menggiring pansus yang tengah bekerja tersebut. “Pansus ini bekerja untuk mencari kebenaran terkait persoalan itu, silakan teman – teman media massa mengikuti sepak terjang pansus hingga nantinya ada rekomendasi yang akan diterbitkan legislatif,” tegas politisi PKS itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: