DPRD Ajukan 2 Raperda Inisiatif

DPRD Ajukan 2 Raperda Inisiatif

\"RIO-PARIPURNA

BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sekaligus, yakni Raperda tentang Penyiaran Televisi Berlangganan melalui kabel dan Raperda Retribusi Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kedua Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemarin.

Juru Bicara Komisi I, Drs H Mulyadi Usman MPd dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Raperda Televisi Berlangganan melalui kabel bertujuan untuk memenuhi hak warga Bengkulu untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan hiburan melalui televisi yang tertuang dalam pasal 28 huruf f Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945.

\"Salah satu urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah terkait komunikasi dan informasi dapat dilihat pada ketentuan pasal 12 ayat 2 huruf j UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, salah satunya adalah komunikasi dan informatika. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu memiliki kewenangan karena itu berkewajiban membina, mengatur, memfasilitasi dan mengawasi untuk menjamin terselenggaranya informasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat,\" ungkapnya.

Mulyadi menuturkan, setidaknya sudah ada 5 lembaga TV kabel yang terdaftar di Provinsi Bengkulu, yakni PT Raflesia Televisi Lebong di Kabupaten Rejang Lebong, PT Bengkulu Multimedia di Kota Bengkulu, PT Curup Mandiri Jaya di Kabupaten Rejang Lebong, PT Curup Harapan Bersama di Kabupaten Rejang Lebong dan PT Bengkulu Kabel TV (Sumatera Vision) di Kota Bengkulu.

\"Perkembangan TV Kabel yang diprediksi makin meluas akhir-akhir ini perlu diikuti dengan regulasi sehingga ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi lembaga penyiaran TV kabel dan sekaligus jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat atas informasi yang benar, valid dan tidak menyesatkan,\" papar mantan Sekda Kaur ini. Menurutnya, penyiaran Televisi melalui TV kabel dari sudut pandang ekonomi juga merupakan peluang usaha baru, meskipun tidak memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai.

\"Adanya TV kabel, daerah diuntungkan dengan terbukanya lapangan kerja baru yang secara tidak langsung turut mengurangi angka pengangguran, untuk itu daerah harus mengatur regulasi penyiaran TV kabel ini di Bengkulu,\" pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi IV, Raharjo Sudiro SSos menyampaikan nota pengantar tentang Raperda Retribusi Memperpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, kehadiran tenaga kerja asing merupakan kebutuhan sekaligus bagi Pemerintah Daerah, khsususnya di Provinsi Bengkulu. Dibutuhkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), sebagai tantangan karena timbulnya persaingan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal.

Raperda yangb diajukan itu bertujuan untuk mengatur regulasinya, agar retribusi yang selama ini masuk ke pemerintah pusat beralih ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.

\"Apabila Pemerintah Daerah mampu merealisasikan Perda ini nanti, maka akan terjadi penambahan PAD yang tidak sedikit, karena jumlah TKA di Provinsi Bengkulu cukup banyak dan selalu bertambah setiap tahunnya,\" kata Sudiro.

Setelah penyampaian nota pengantar Raperda itu, agenda berikutnya berupa penyampaian pendapat gubernur yang akan disampaikan dalam sidang paripurna yang akan digelar 7 Maret mendatang. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: