Jual Daging Bangkai, Dipidana!

Jual Daging Bangkai, Dipidana!

KOTA MANNA, BE – Khawatir daging ternak hasil curian dengan cara diputas atau bangkai ternak dijual bebas di pasar, Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIk kemarin mendatangi sejumlah pedagang daging di sejumlah pasar di Kabupaten BS.

Ia mengingatkan para pedagang daging agar tidak menjual daging bangkai atau pun daging hasil diputas. Daging bangkai atau hasil diputas tersebut tidak layak makan karena dapat menganggu kesehatan.

“Saya harap para pedagang daging tidak menjual gading bangkai atau hasil diputas, sebab selain tidak layak di konsumsi, juga bisa menjadi sumber penyakit,” katanya saat menyambangi para pedagang daging di Pasar Ampera, kemarin.

Kapolres juga mengingatkan pedagang yang menjual daging sapi ataupun ayam untuk menjual barang-barang yang layak jual dan sebelumnya telah dibeli secara resmi dan sah sesuai ketentuan serta sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Dinas Kesehatan.

\"Jika sampai saya mengetahui ada pedagang daging menjual daging bangkai atau hasil putas, maka hal itu dikatagorikan sebagai penadah hasil curian, sehingga saya tidak akan segan- segan menindak tegas penjual daging tersebut,\" ancam Kapolres.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: