BBM Ilegal Diuji Lab

BBM Ilegal Diuji Lab

KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar menyatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap pengamanan bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran BBM ilegal yang diangkut belum diuji kandungannya. “Untuk tersangka (tsk) pengangkutan BBM belum kami tetapkan, sebab BBM belum diuji laboratorium, namun dalam waktu dekat ini, sampel akan kami kirim ke laboratorium untuk diuji,” katanya. Menurut Rizqi, pengujian tersebut sesuai dengan petunjuk dari pihak jaksa penyidik. Sebab, selain para pengangkut akan ditetapkan melanggar pasal ketentuan pengangkutan BBM tanpa disertai keterangan atau illegal, juga harus dipastikan apakah benar yang diangkut BBM atau bukan. “Jadi pengujian sampel tersebut untuk membuktikan apakah yang diangkut itu benar bensin atau bukan atau saat apa yang dikandung dalam bahan cair yang diangkut tersebut,” ujar Rizqi. Sekedar mengingatkan diawal 2016, anggota Sat Reskrim Polres BS 2 kali mengamankan BBM dalam razia di jalan raya Ulu Manna. Pertama hasil razia pada 14 Januari yakni dua pembawa BBM sebanyak 2,5 ton, Ys (23) warga Desa Suka Makmur, kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, bersama temannya, Rk (31) juga warga Kabupaten Lahat. Kemudian Bi (38) warga Lampung Selatan dengan kernetnya Do (37) warga Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan, yang mengangkut BBM sebanyak 1,6 ton diangkut menggukan mobil Suzuki Mega Carry BG 9165 WB. Keduanya ditangkap Jum’at (29/1) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di jalan Raya air Terjun Geluguran, Dusun Batu Aji, Desa Kayu Ajaran Ulu Manna. Lalu terakhir, Bi (38) warga Tanjung Karang Provinsi Lampung dan Ek (26) warga Sekayu Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap anggota Kodim 12 Februari lalu di jalan raya Muara Kedurang, keduanya mengangkut 1,8 MM. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: