Dilarang Menambang di 2 Desa Ini

Dilarang Menambang di 2 Desa Ini

\"IMG_4800\" ARGA MAKMUR, BE - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bengkulu Utara tidak memberikan izin rekomendasi galian C terhadap dua desa, yakni Desa Kota Agung dan Desa Urai Kecamatan Ketahun. Dikatakan Kabid Galian C Distamben BU, Boy Sinatra, alasan Distamben tidak memberikan rekomendasi izin galian C karena letak dua desa tersebut berada di bibir pantai. Sehingga dimungkinkan jika dilakukan aktivitias galian C akan semakin memperparah abrasi dan mengancam jalan poros. \"Untuk tahun ini tercatat ada dua desa yang tidak kami berikan izin rekomendasi galian C. Kami menimbang letak dua desa tersebut yang berada di bibir pantai. Jika dilakukan aktifitas pertambangan, akan memberikan dampak abrasi yang parah dan bisa mengancam jalan poros yang letakknya tidak jauh dari bibir pantai. Rekomendasi ini akan kami sampaikan ke pihak provinsi,\" kata Boy saat ditemui diruangannya, Senin (25/1). Meski demikian Distemben BU tidak bisa memberikan larangan untuk rekomendasi ini, lantaran yang mempunyai wewenang ialah pihak provinsi. Bisa dikeluarkan izin setelah pihak provinsi harus membentuk tim khusus agar tidak terjadi salah paham. Mengingat dua desa tersebut sangat rentang jika dilaksanakan aktifitas pertambangan, baik itu pasri atau batu gajah. \"Kita tidak melarang ESDM Provinsi mengeluarkan izin dikawasan tersebut, hanya saja pihak Provinsi harus membentuk tim khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya,\" imbuh Boy. Sejauh ini total galian C yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara sekitar 40 titik, terdiri dari galian pasir dan batu gajah. Dari 40 titik galian C tersebut yang baru diberikan rekomendasi perpanjangan izin dari Provinsi 30 titik. Tahun 2016 ini izin galian C perusahaan tersebut akan serentak habis. \"Ada 40 titik galian C di Kabupaten Bengkulu Utara, 30 sudah diberikan izin rekomendasi perpanjangan. Tahun ini izinnya akan serentak habis,\" demikian Boy.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: