Surat Izin Walikota Sah

Surat Izin Walikota Sah

\"konferensi BENGKULU, BE - Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi menggelar konferensi pers terkait hasil koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atas legalitas izin berobat walikota, pada pukul 11.00 WIB kemarin (19/1).   Hasil koordinasi Ketua DPRD Kota Bengkulu bahwa izin berobat walikota sudah memenuhi persyaratan secara prosedural, dan dinyatakan sah menurut undang-undang. Dijelaskan, bahwa struktur surat di Kementerian Dalam Negeri itu memang tidak mencantumkan tanggal, karena tanggal itu hanya ada pada buku surat keluar dan buku surat masuk yang ada di administrasi kementerian pada tata usaha.  Dan berdasarkan koordinasi DPRD saat mengecek keabsahan surat di Kemendagri tersebut, didapati surat izin walikota yang pertama memiliki nomor 99/4508/OTDA tanggal 19 Oktober 2015. Dan nomor surat yang kedua yakni 0997004/OTDA tanggal 10 Desember 2015. \"Jadi memang format suratnya seperti itu, kita tidak bisa mengatur itu karena memang sudah aturan formatnya yang dikeluarkan Kemendagri,\" kata Erna yang didampingi anggota dewan lainnya, saat jumpa pers di ruang kerjanya. Sedangkan terkait kebenaran sakit walikota yang ditunjukkan melalui rekam medik, merupakan dokumen rahasia yang tidak untuk dipublikasikan, termasuk ke Kementerian Dalam Negeri itu sendiri. Yang boleh memiliki dokumen rekam medik tersebut hanya pengadilan dan yang bersangkutan, bahkan jika ada pihak medis yang mempublikasikan, maka termasuk dalam pelanggaran kode etik kedokteran.  Pernyataan ini diperkuat saat Ketua DPRD bertemu langsung dengan Dirjen Otda, Anselmus Tan. Dengan ini, menurut Erna, data yang didapatkan tersebut sudah jelas bahwa tidak ada kejanggalan apapun, termasuk tanggal surat yang dipermasalahkan. Bahkan secara undang-undang itu sah.  \"Dan kemudian mengatakan bahwa ini meninggalkan tanggung jawabnya, tapi nyatanya diberikan mandatnya kepada Wakil Walikota untuk melaksanakan seluruh penyelenggaran pemerintah daerah ini, seperti keputusan strategis, menandatanggani hal-hal penting, terus saya tanyakan lagi dimana dia tidak bertanggung jawab?\" tutur Erna. Selain itu, Erna menambahkan,  jika memang semua prosedur termasuk surat menyurat telah terpenuhi, maka pihak AMMWB diminta menerima dengan legowo hasil tersebut. Permintaan AMMWB agar DPRD mengambil hak interpelasi pun dinilai tak memiliki dasar. Pasalnya, hak angket maupun interpelasi baru dapat digunakan ketika ada kebijakan walikota yang dinilai janggal dan menyalahi aturan. Sedangkan untuk kasus ini, walikota telah menjalani prosedur yang benar, termasuk menyerahkan tanggung jawab pemerintahan ke Wakil Walikota Bengkulu. \"Pansus atau angket hanya bisa kita ambil bila menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kalau karena walikota sakit, alasan itu tidak tepat.  Kita harus punya rasa kemanusiaan.  Suratnya sudah kita periksa dan tidak bodong.  Orang sakit dan mau berobat, terus apakah beliau tidak punya hak, yang pasti ada dong, dari sisi dia sebagai pribadi,\" terang Erna. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: