Pencairan Sertifikasi Gunakan Dapodik
BENGKULU, BE - Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) jenjang SMA/SMK mulai tahun 2016 ini menggunakan data pokok pendidik (Dapodik). Hal ini mengacu pada Surat Edaran tentang penggunaan Dapodik yang dikeluarkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru-baru ini.
\'\'Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu telah menyebarluaskan surat edaran tersebut ke seluruh sekolah di Kota Bengkulu,\'\' ungkap Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Zainal Azmi MTPd pada BE baru-baru ini.
Dibeberkannya, Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik untuk pencairan Tunjangan Guru. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Sehingga pada tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi. Pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik/Dapodikdasmen.
\'\'Untuk itu seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan diminta memaksimalkan pengisian data guru melalui website https://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id, dan deadlinenya paling lambat 31 Januari 2016 ini. Diharapkan para guru melaksanakan kinerjanya dengan baik sehingga pencairan tunjangan sertifikasinya nanti tidak terkendala,\'\' imbuhnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: