Eks Karyawan BRI Diringkus
ARGA MAKMUR, BE - Mantan karyawan BRI yang menjadi tersangka penggelapan dan pencurian di Bank BRI Unit Arga Makmur tempatnya bekerja, FC (27), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Flamboyan, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akhirnya berhasil dibekuk tim intel Sat Reskrim Mapolres Bengkulu Utara setelah buron selama lebih kurang 2 bulan. Menariknya keberadaan tersangka terlacak setelah menawarkan ginjal dan matanya untuk dijual melalui facebook. Tersangka melakukan aksi pencurian dan penggelapan ini bulan November 2015 saat masih tercatat sebagai karyawan. Menggelapkan sertifikat hak milik dan BPKB sepeda motor milik nasabah Bank BRI. Ada 3 sertifikat tanah yang dicuri tersangka masing-masing atas nama Elviana, Rasuli dan walahyudi, serta satu BPKB sepeda motor atas nama Teddy. Atas kejadian tersebut Bank BRI mengalami kerugian Rp 65 juta. Tersangka juga pernah menggelapkan uang angsuran nasabah BRI sebesar Rp 1,7 juta. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK menjelaskan, jika tersangka berhasil ditangkap setelah 2 bulan menjadi DPO atas kerja sama tim intel dan keluarga korban. Mapolres Bengkulu Utara sendiri setelah mendapatkan laporan dari Bank BRI langsung melakukan pemanggilan kepada tersangka, dua kali dipanggil tersangka tidak pernah datang. Sampai akhirnya polisi menetapkan tersangka sebagai DPO. \"Setelah mendapatkan laporan kita tidak langsung menangkap tersangka, melainkan melakukan panggilan terlebih dulu, tetapi tersangka tidak pernah memenuhi panggilan, sampai akhrinya kita tetapkan menjadi DPO. Tersangka tidak memenuhi panggilan lantaran dia sudah tidak ada di Kota Arga Makmur lagi. Setelah menetapkan sebagai DPO, kita juga mempersempit ruang gerak tersangka melalui jasa transportasi udara, kita bekerja sama dengan otoritas bandara wilayah II di Medan dan kepala otoritas bandara wilayah VI Padang Pariaman,\" jelas Kasat Reskrim. Selain mempersempit ruang gerak tersangka, polisi juga berusaha melacak keberadaan tersangka melalui media sosial dengan cara melacak sinyal handphone menggunakan teknologi yang dimiliki Polri. Dari pelacakan inilah diketahui jika tersangka hendak menjual ginjal dan matanya untuk biaya hidup dan membayar hutang. Tersangka meminta tolong kepada temannya agar menjualkan ginjal dan matanya Rp 500 juta. \"Selama pelariannya tersangka sering update status di media sosial facebook, dan meminta tolong kepada temannya agar menjualkan ginjal dan mata miliknya Rp 500 juta untuk bayar hutang dan biaya hidup. Status jual ginjal ini terlacak saat tersangka berada di Padang awal Januari 2016,\" jelas Kasat lagi. Setelah mendapatkan laporan dari tersangka berada di Kota Padang, polisi kemudian melakukan penyelidikan dibantu keluarga tersangka untuk menggiring tersangka kembali ke Bengkulu Utara. Tersangka sendiri pulang dari Padang menggunakan travel ke Kabupaten Mukomuko dan berganti kendaraan umum Bus Damri menuju Kota Bengkulu dan selanjutnya ke Kota Arga Makmur. Setelah sampai di Kota Arga Makmur, tersangka langsung diringkus polisi yang sudah menunggu tersangka, Senin (11/1) malam. \"Setelah berhasil kami tangkap, tersangka menceritakan saat melakukan pelarian dari Arga Makmur kemudian ke Kota Bengkulu. Dari kota Bengkulu kemudian ke Lampung dilanjutkan ke Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Medan dan terakir di Riau. Tersangka menggunakan tranportasi darat selama pelariannya pergi ke kota yang disebutkan tadi. Selanjutnya kasus ini masih kita dalami dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara tersangka bekerja sendiri tidak ada yang memabantu,\" pungkas Kasat Reskrim.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: