Terganjal Perda, Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu Terancam
MUKOMUKO, BE – Penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko ke Bank Bengkulu terancam tidak diplotkan di tahun 2016 ini. Pasalnya, hingga saat ini Pemda setempat belum mengesahkan Perda penanaman modal ke bank yang merupakan kebanggaan masyarakat Provinsi Bengkulu itu. “Bukan terancam tidak ada penyertaan modal, tetapi Perda yang belum disahkan,” kata Kepala Bagian Ekonomi dan Penanaman Modal Setdakab Mukomuko, Sunandi MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Kemungkinan besar, kata Sunandi, pembahasan terkait Raperda penyertaan modal ke Bank Bengkulu itu akan dilanjutkan berbarengan dengan penyertaan modal ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang akan beroperasi di daerah tersebut. “Usulan Raperda penyertaan modal BPR dan Bank Bengkulu itu sudah pernah dibahas ditingkat komisi, tinggal lagi dibahas di Badan Legislasi (Banleg) DPRD Mukomuko,” katanya. Sunandi belum menyebutkan, berapa besaran untuk penyertaan modal ke Bank Bengkulu, tetapi, untuk penyertaan modal ke BPR sekitar Rp 4 miliar. “Khusus untuk BPR anggaran yang diusulkan sebesar Rp 4 miliar. Ini berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa modal awal BPR di zona empat di daerah ini minimal Rp 4 miliar,” bebernya. Yang jelas terkait rencana penyertaan modal itu akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama legislatif hingga dapat disahkan menjadi Perda. Dan khusus untuk calon direktur utama BPR, pihaknya juga masih menunggu dari OJK. “Harapan kita Raperda rampung dibahas dan disahkan menjadi Perda. Dan BPR nantinya sudah ada direktur yang akan memimpin manajemen BPR tersebut,” lanjut Sunandi. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: