KPU Tunda Pleno Pemenang Pilkada
KOTA MANNA, BE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS), Holman SE mengaku belum akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada BS. Meskipun sebelumnya KPU BS sudah menjadwalkan pleno penetapan pemenang pilkada pada 21 Desember hari ini.
Tertundanya pleno tersebut, kata Holman, disebabkan adanya informasi Reskan –Rini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati BS, nomor urut 2 telah memasukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Rencana Pleno besok (hari ini red) belum bisa kami gelar, karena infonya Pak Reskan telah memasukan gugatan Pilkada ke MK,” kata Holman. Holman adanya informasi gugatan Plkada BS ke MK tersebut pihaknya dapatkan baru-baru ini. Hanya saja pihaknya belum tahu sengketa yang mana yang digugat Reskan ke MK. Untuk itu, kemarin dirinya sudah mengutus anggota KPU BS, yakni M Arif Lutfhi MPd untuk ke Jakarta mengecek kebenaran informasi tersebut di MK, selain itu untuk mengetahui apa pokok persoalan gugatan tersebut. Tidak hanya itu, Arif juga ditugaskan untuk berkoordinasi dengan KPU RI terkait adanya gugatan tersebut.
“Kami belum mengatakan pleno penetapan pemenang pilkada ditunda hingga Februari 2016, namun masih berkoordinasi, kalau memang gugatan itu tidak masuk sengketa yang ditangani MK, maka bisa saja pleno penetapan pemenang pilkada kami gelar Selasa (22/12). Namun jika proses terus berlanjut di MK, barulah versi kedua yakni menunggu sengketa Pilkada di MK tuntas,” terang Holman.
Sementara itu, Cabup nomor urut 3, Dirwan melalui kuasa hukumnya Sumitro SH mengaku siap mengikuti proses pengadilan. Dikatakannya, jika alasan gugatan Reskan terkait status narapidana yang disandang Dirwan, dirinya optimis perkara tersebut akan dimenangkan Dirwan. Sebab saat ini Dirwan sudah bebas murni. Sehingga tidak ada alasan untuk menggagalkan pelantikan Dirwan sebagai Bupati BS periode 2016-2021.
“Untuk persyaratan pencalonan, KPU BS sudah menyatakan sah, sehingga tidak ada alasan untuk menggagalkan pasangan Dirwan-Gusnan, namun kami akan menghormati proses hukum dan siap mengikuti proses tersebut,” terang Sumitro.
Reskan Akui Gugat ke MK
Adapun Reskan Efendi, calon Bupati BS nomor urut 2 yang berpasangan dengan Rini Susanti mengaku telah melayangkan gugatan ke MK terhadap KPU BS. Surat gugatan itu sudah dimasukannya ke MK, Sabtu (19/12). Saat ini gugatannya sudah diterima dengan dibuktikan adanya nomor register 33/PAN.MK/2015 bersama Kuasa Hukum Reskan – Rini yakni Hendra Kusuma Jaya, SH dkk.
Menurut Reskan, gugatan tersebut dilayangkan karena KPU BS dinilainya lalai dan tidak selektif dalam melakukan seleksi dan verifikasi berkas calon Bupati BS pada pilbup 2015. Pasalnya telah meloloskan calon bupati nomor urut 3 Dirwan Mahmud yang berpasangan dengan Gusnan Mulyadi. Padahal Dirwan diketahui pada saat pendaftaran calon bupati masih berstatus narapidana. “Kami menggugat KPU BS ke MK karena kelalaiannya, sebab pada saat mendaftar 28 Juli 2015 lalu, Dirwan masih berstatus narapidana. Kami pertanyakan kinerja KPU BS, mengapa meloloskan berkas pendaftaran pasangan tersebut,” cetus Reskan.
Selain itu, sambung Reskan, pada 1 Oktober 2015, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) BS pernah melayangkan surat kepada KPU BS dengan nomor 69/PANWAS-BS/X/2015 tentang perihal permohonan data pada syarat keputusan bebas atas nama Dirwan Mahmud. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari KPU BS atas surat Panwaslu tersebut.
Padahal, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota, dikuatkan dengan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 menyebutkan bahwa MK membatalkan pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang memuat ketentuan mantan narapidana dilarang mengikuti pilkada.
Lalu Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
“Saya tidak mempersolakkan kalah atau menang, bahkan soal perolehan suara, terhadap hal itu saya legowo dengan hasil pilkada ini. Namun, soal seleksi yang tidak selektif oleh KPU BS yang baru saya ketahui saat ini, kalau saya tahu dari awal, mungkin gugatan saya layangkan ke MK dari awal,” tandas Reskan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: