Komisioner KPU Disidang Panwaslu

Komisioner KPU Disidang Panwaslu

MUKOMUKO, BE – Setelah meneliti dan menelaah atas laporan tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 pada Pemilu bupati dan wakil bupati Kabupaten Mukomuko. Kemarin (15/12), jajaran Panwaslu mulai melanjutkan proses dugaan pelanggaran dengan terlapor KPU Mukomuko.

“Mulai hari ini (kemarin,red), kita menghadirkan lima komisioner KPU Mukomuko untuk disidangkan. Yang tujuannya meminta keterangan terkait materi yang dilaporkan tersebut,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Sujarwanto didampingi anggotanya Ita Hartati dan Deny Setiabudi, kemarin.

Namun, kata Deny, pihaknya belum dapat menyampaikan lebih jauh hasil sementara sidang tersebut. Karena, hingga sore kemarin sekitar pukul 17.40 WIB proses sidang belum rampung. “Apa hasilnya belum dapat kita sampaikan. Ini kemungkinan akan selesai hingga tengah malam, yang jelas lima komisioner tengah kita sidangkan,” lanjut Deny.

Sebelumnya, Manajer tim pemenangan Paslon 3, Ahmad Dedi SAg menyampaikan, laporan secara resmi ke Panwaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Mukomuko. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah, adanya perbedaan format berkas C-KWK (poin III,IV dan V), perbedaan format berkas C1-KWK yang dikeluarkan KPU Mukomuko dengan format lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2015.

Daftar pemilih tetap (DPT) akhir yang telah diacak pola nomor urut, pengubahan, penambahan dan pengurangan nama pilih, pemilih ganda, pemilih siluman dan pemilih tidak jelas keberadaannya yang diduga kuat dilakukan penyelenggara Pemilu dan adanya intervensi berlebihan yang dilakukan oleh oknum – oknum komisioner KPU Mukomuko kepada jajaran dibawahnya dalam berbagai kesempatan dan tahapan pelaksana Pemilu dengan berbagai alasan dan kepentingan terselubung. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: