Terpidana Mantan Dewan dan Suaminya Belum Terlacak

Terpidana Mantan Dewan dan Suaminya Belum Terlacak

KEPAHIANG, BE - Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidum, Indra AH Saragih SH mengungkapkan, hingga saat ini keberadaan terpidana mantan anggota dewan Kepahiang, Darnita R (43) dan suaminya M Ikhsan Dinata belum terlacak. Hanya saja, pihaknya masih terus melakukan proses pencarian terhadap 2 terpidana yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ini. \"Keberadaan keduanya belum terlacak, tetapi kita masih terus melakukan pencarian dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait,\" ujar Indra. Menurutnya, pasca ditetapkan sebagai DPO terhadap kedua terpidana tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah jajaran kepolisin di dalam Kabupaten wilayah Provinsi Bengkulu ini serta melakukan koordinasi dengan Kejagung. \" Koordinasi terus kita lakukan guna menemukan kedua terdakwa tersebut, kita berharap masyarakat juga bisa memberitahukan jika melihat kedua terpidana tersebut. Karena jika menemukannya ada reward yang akan saya berikan nantinya,\" sampai Indra. Sebelumnya diberitakan, putusan Makamah Agung dengan No 236 K/PID/2013 keluar dan diterima Kejari Kepahiang dengan memvonis Da dan suaminya MHD Is penjara dengan kurungan penjara 3 tahun dan 2 tahun. Berdasarkan putusan MA korban Safril Yanto mengalami kerugian hingga Rp 550 juta akibat dari tipuan janji mendapatkan proyek yang telah dijanjikan oleh terdakwa Da dan suaminya tersebut. Dengan rincian, setoran yang telah diberikan tersebut antara lain, Febuari 2009 korban Safril Yanto ditawari paket proyek pekerjaan jalan, yang kemudian korban diminta sudah meminta fee duluan sebesar Rp 120 juta. Kemudian, Maret Safril Yanto kembali menyerahkan uang Rp 15 juta kepada terdakwa. Mei, korban Safril Yanto menyerahkan uang Rp 60 juta dan di bulan Juni Rp 130 juta, serta Juli Rp 90 juta, transfer lewat Bank Bengkulu sebesar 50 juta. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: