Galian C Kewenangan Provinsi

Galian C Kewenangan Provinsi

KOTA MANNA, BE – Maraknya usaha galian C di sepanjang sungai di wilayah Bengkulu Selatan (BS), seperti sepanjang Sungai Kedurang, Sungai Manna, menurut Penjabat Bupati BS, Din Ikwan SSos memang telah membuat resah warga BS. Pasalnya keberadaan usaha galian C itu telah mengancam pemukiman penduduk. Hanya saja kewenangan untuk penertiban usaha galian C tersebut bukanlah kewenangan Pemda BS, tetapi Pemda Provinsi.

“Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, untuk mengatasi permasalahan galian C merupakan kewenangan provinsi,” katanya.

Sementara itu, terkait maraknya galian C tersebut, saat ini Pemda BS sudah membentuk tim. Kemudian tim ini berkoordinasi dengan Pemda Provinsi untuk memutuskan apakah perizinan galian C akan dievaluasi atau tidak.

“Pemda BS hanya membentuk tim terkait keberadaan galian C di sepanjang aliran sungai termasuk di Sungai Kedurang, jadi untuk tindaklanjutnya di tangan Pemda Provinsi,” demikian Din Ikwan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: