Diduga Money Politic, 7 Warga Diamankan

Diduga Money Politic, 7 Warga Diamankan

\"kosong_60-01\"ARGA MAKMUR, BE - Selain dua laporan warga yang melaporkan dugaan money politik yang dilakukan terduga tim paslon Cabup nomor urut 2 dan 3 ke Panwaslu Bengkulu Utara, Rabu (9/12) dinihari, Panwaslu kedatangan 7 orang ditangkap warga Desa Napal Putih, Kecamatan Napal Putih yang diduga hendak menyebarkan uang. Tujuh orang ini menampik jika ingin melakukan money politik, mereka mengaku uang senilai Rp 8,5 juta yang mereka bawa untuk membayar saksi Paslon Cabup nomor urut 3. Hal ini diungkapkan Dedi, salah satu dari 7 orang yang dibawa ke Panwaslu, ia mengaku ada sekitar 40 saksi yang akan diberikan uang Rp 8 juta tersebut, selain itu ada uang Rp 500 ribu untuk Korcam Napal Putih. \"Total uang kita bawa Rp 8,5 juta semuanya untuk membayar saksi 40 orang dan Korcam. Warga mungkin salah paham melihat kami membawa uang dan ada di dalam mobil melintas di Desa Napal Putih. Untuk sementara uang kami titipkan kepada Panwascam agar tidak terjadi salah paham lagi,\" jelas Dedi. Menanggapi hal ini Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu BU, Tugiran SPd mengatakan, Panwaslu tidak bisa melanjutkan kasus ini lantaran kasus bukan merupakan temuan dari Panwascam. Lalu tidak ada warga yang bersedia melaporkan kasus ini dan tidak ada yang merasa dirugikan. Selain itu pengakuan versi tujuh orang tersebut menyebutkan uang digunakan untuk membayar saksi dan Korcam. Meski tidak bisa melanjutkan kasus ini, Panwaslu akan menunggu sampai tujuh hari kedepan guna menunggu ada yang melaporkan kasus ini atau tidak. \"Kasus dugaan money politik yang diungkap warga Desa Napal Putih tidak bisa kita tindak lanjuti. Pengakuan versi Dedi salah satu warga yang ditangkap warga mengaku uang Rp 8,5 juta digunakan untuk membayar saksi. Saya rasa wajar-wajar saja warga mempunyai kecurigaan besar sehingga menangkap mereka, mengingat satu hari menjelang pilkada hal seperti itu sangat rawan. Kita akan menunggu sampai tujuh hari kedepan menunggu adayang melaporkan kasus ini,\" jelas Tugiran. Tujuh orang masing-masing bernama Dedi Suprapto Korcam Napal Putih, Adnan, Saiful Irawan, Priadi, Andi Napitulu, SUkri dan Edi Syahrin. Mereka ditangkap warga sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (8/12). Setelah itu warga melaporkan kepada Panwascam setempat, Panwascam melaporkan ke Panwaslu. Untuk memastikan laporan ini Panwaslu melibatkan Polsek Napal Putih, polisi kemudian membawa tujuh orang ini dibawa ke Kantor Panwaslu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, Rabu (9/12). Terkait dua laporan dua warga Pasar Lais, Kecamatan Lais dan warga Gang Pelajar, Kelurahan Purwodadi, saat ini Panwaslu masih menunggu keterangan selanjutnya. \"Kita akan masih memanggil dua orang saksi untuk memberikan keterangannya,\" pungkas Tugiran.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: