70 Persen Dana Desa Untuk Infrastruktur

70 Persen Dana Desa Untuk Infrastruktur

BENTENG, BE - Penyaluran dana desa (DD) yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat terus dipantau. Sebab, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, disebutkan dana tersebut 70 persennya harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Dengan mempedomani hal tersebut, diharapakan agar seluruh kepala desa (Kades) dapat melaksanakannya dengan sebaik mungkin demi mempercepat pembangunan di desa mereka.

Demikian disampaikan langsung, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPMPPD) Bengkulu Tengah (Benteng) Drs Achmad Munir kepada BE.

\"Mempedomani peraturan menteri desa tertinggal nomor 5 tahun 2015, dijelaskan bahwa penggunaan dana desa ini 70 persen untuk pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana. Sedangkan 30 persennya untuk operasional kegiatan pemerintah desa,\" terang munir.

Dalam kesempatan itu Munir mengingatkan agar seluruh Kades dapat menggunakan dana yang telah dikucurkan tersebut secara optimal dan tepat sasaran. Dimana dalam ketentuannya, dana tersebut diprioritaskan untuk kegiatan yang memang bermanfaat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa masing-masing.

\"Dengan mempercepat pembangunan infrastruktur ini, diharapkan perekonomian masyarakat kedepan akan lebih meningkat. Seperti pembangunan jalan desa, irigasi, jalan usaha peratanian, sumber air bersih serta beberapa kegiatan dibidang pendidikan dan kesehatan,\" tambahnya.

Kendati demikian, lanjut Munir, dari total dana desa Kabupaten Benteng tahun 2015 yang menembus angka Rp 38 miliar ini, diketahui bahwa dana tersebut sama sekali tak bisa digunakan untuk pembangunan kantor desa. Sebab itu, ia meminta agar seluruh Kades dapat memahami peraturan ini dan tak melalukan penyalahgunaan dana bantuan tersebut.

\"Khusus dana desa tahun 2015 ini, anggarannya tak boleh digunakan untuk pembangunan kantor desa. Bagi beberapa desa yang telah terlanjur menggunakan dana tersebut untuk pembangunan kantor desa kami harap untuk segera merubah laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya (ABPDes),\" pungkas Munir. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: