Kades Selubuk Resmi Diberhentikan
ARGA MAKMUR, BE - Kepala Desa (Kades) Selubuk, Kecamatan Air Napal, Nazarudin resmi diberhentikan dari jabatannya. Hal ini disampaikan langsung Bupati BU, Dr Ir HM Imron Rosyadi MM MSi, dalam rapat yang terdiri dari asisten I dan Bawasda memutuskan kades terbukti melanggar pemerintahan desa terlibat dalam kampanye paslon.
\"Kades selubuk sudah kita berhentikan, SK sudah turun. Dia jelas terbukti melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014, disebutkan didalam undang-undang tersebut kepala desa tidak boleh melakukan kampanye atau mengajak seseorang untuk mendukung, memfasilitasi atau memenangkan salah satu paslon,\" tegas Bupati.
Diberhentikannya Kades otomatis jabatan perangkat desa Selubuk kosong, pelaksana sementara akan diambil dari Kecamatan. bukan dari sekdes. Sejak SK pemberhentian diturunkan Bupati, otomatis semua hak dan wewenang kades resmi dicabut.
\"Yang akan menggantikan jabatan Kades kita ambil dari kecamatan. Sejak SK turun, hak dan wewenang Kades sudah dicabut. Kita akan bertindak tegas, semua pejabat Pemkab BU yang terbukti dan terlibat memfasilitasi kampanye akan diberikan sanksi tegas,\" imbuh Bupati.
Untuk diketahui, Nazarudin, Kades Selubuk, Kecamatan Air Napal tidak terbukti melanggar undang-undang nomor 8 pasal 71 tentang merugikan salah satu Paslon saat kampanye, hal ini diperkuat keputusan rapat pleno antara paswaslu dan Gakumdu yang menetapkan kades tidak terbukti melanggar.
Meski demikian Panwaslu tetap memperjuangkan pelanggaran undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Kades dilarang melakukan kampanye atau mengajak untuk mendukung salah satu paslon, dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: