DPRD Bahas APBD 2016 dan 4 Raperda

DPRD Bahas APBD  2016 dan 4 Raperda

\"DPRD_kota_bengkulu_1\"BENGKULU, BE - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu (DPRD) kemarin (26/11), membahas tentang nota keuangan rancangan APBD 2016 dan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Erna Sari Dewi, SE bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Yudi Darmawansyah, S.Sos, bersama Wakil Walikota Ir. Patriana Sosialinda. Berdasarkan penyampaian penjelasan dari Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda, pada pendapatan APBD sebesar Rp 1.138 Triliun, jika dibandingkan dengan pendapatan APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1.022 Triliun. Maka pada APBD ini jumlah pendapatan mengalami kenaikan sebesar 11,31 persen. \"Dalam penyusunan rancangan APBD 2016 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau output dan hasil dari program dan kegiatan yang dilaksanakan atas penggunaan anggaran secara terukur, efektif dan efisien sesuai standar analisa belanja,\" terang Wawali. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, SE, mengatakan, dengan adanya peningkatan pendapatan, namun di sisi belanja juga mengalami peningkatan yakni sebesar 4,84 persen, tetapi belanja itu porsinya nanti betul-betul diperuntukkan untuk semua belanja masyarakat. \"Itu artinya, kita melihat kinerja dari pemerintah kota, sudah lebih baik, dimana sudah memiliki upaya bagaimana menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambahkannya, adanya devisit sebesar Rp 39 miliar yang masih diambang batas waktunya tersebut, menurutnya masih sangat normal-normal saja. Karena kalau dilihat dari tahun-tahun yang lalu, tahun ini lebih baik,\" kata Erna. Disamping itu, Wawali Ir Patriana Sosialinda juga menyampaikan laporan nota penjelasan 4 (empat) Raperda Kota Bengkulu. Diantaranya, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu. Kemudian, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, retribusi Izin tempat penjualan Minuman Beralkohol. Dan, Perubahan atas Peraturan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Dalam kesempatan yang sama, pada pukul 15.00WIB DPRD kota melanjutkan kegiatan dengan agenda pandangan fraksi-fraksi, untuk mendapatkan persetujuan, tanggapan serta rekomendasi untuk pemerintah kota, terhadap nota keuangan raperda APBD 2016 dan 4 Raperda. \"Dalam 4 Raperda itu salah satunya ada pembahasan yang selama ini selalu dipertanyakan dan ditunggu-tunggu yakni Raperda Samisake. Dan kemudian hari ini (kemarin, red) kita dengarkan pandangan fraksi seperti apa, setelah itu baru kita akan lakukan pembahasan, Banleg akan bekerja, Banggar pun juga akan bekerja,\" papar Erna. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: